Disinyalir Masih Bermasalah pada Izin, Satpol PP Bidik 41 Toko Modern di Badung

Puluhan toko modern tersebut sudah pernah dibina sebelumnya, beberapa di antaranya sudah pernah diberikan satu sampai tiga teguran.

Satpol PP Badung
Satpol PP kabupaten Badung, bersama dinas terkait saat melakukan menyisiran ke sejumlah toko modern terkait permasalahan izin 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Puluhan toko modern yang diduga bermasalah di izinnya akan ditindaklanjuti langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Pasalnya puluhan toko modern tersebut sudah pernah dibina sebelumnya oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung.

Bahkan beberapa di antaranya sudah pernah diberikan satu sampai tiga teguran.

Dari hasil pembinaan tersebut Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung mencatat ada 41 toko modern yang harus dibidik Satpol PP Badung. 

Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Menurun, Iuran BPJS hingga Kebebasan Berpendapat Jadi Pemicu

BBPOM Edukasi Masyarakat Klungkung, Hilangkan Kebiasaan Pakai Kesumba

3 Siswa SMP Tendang dan Pukuli Seorang Siswi Berulang Kali, Begini Nasibnya Kini

Semua toko inipun tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Badung.  

“Iya kami kini menindaklanjuti surat dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait 41 toko modern tersebut. Sebelumnya mereka sudah cukup memberi pembinaan."

"Sekarang waktunya untuk memberi penindakan sesuai tingkat kesalahan yang dilimpahkan ke Satpol PP Badung,” ujar Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara Kamis (13/2/2020).

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini mengaku ada sebanyak  41 toko modern yang akan diberikan tindakan sesuai kesalahannya.

Datangkan Yuswohady, ASN Banyuwangi Dibekali Ilmu Marketing pada Era Millenial  

Dapat Sabu dari Napi LP Banyuwangi, Pengguna Sabu Diringkus Polres Jembrana

Jenazah WNA Italia Ditemukan dengan Posisi Telentang dan Terombang-ambing di Crystal Bay

Puluhan toko modern tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Badung.

 “Nanti yang kami tindak semua izinnya. Apakah sudah dilengkapi atau masih membangkang,” tambahnya.

 Disebutkan bahwa dinas terkait selama ini sudah memberikan teguran I sampai III terhadap 41 toko modern tersebut.

Bila sampai sekarang masih ada yang membandel, maka akan menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan.

BREAKING NEWS: Jenazah WNA Italia Ditemukan Mengapung di Crystal Bay

Ngaku Khilaf, Begini Pengakuan Bapak di Jembrana yang Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Empat Kali

Masker Langka Karena Virus Corona, Banyuwangi Kirim Bantuan 20 Ribu Masker ke Warganya di Hong Kong

 “Setiap pelanggaran normatifnya tahap pembinaan dulu. Itu pun sudah dilakukan (pembinaan) oleh dinas terkait. Sekarang kita yang akan menindaklanjuti,” tegasnya kembali

Pejabat asal Denpasar inipun akan menurunkan tim untuk mendatangi 41 toko modern tersebut.

Bila masih belum bisa menunjukan dokumen perizinannya, maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yakni, pelanggar bisa dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), segel bahkan sanksi terberat usahanya bisa dibongkar.

Imbauan Dinas Pertanian Denpasar Jelang Galungan: Masak Daging Babi dengan Suhu di Atas 70 Derajat

“Untuk penindakan, sudah menjadi ranah kami (Satpol PP) dengan tim yustisi. Jadi, bisa dijerat Tipiring, segeral sampai bongkar,” tegasnya.

Suryanegara juga membeberkan alur proses perizinan toko modern di Kabupaten Badung.

Yakni, mulai dari pengurusan informasi tata ruang (ITR), UKL/UPL, IMB dan Izin operasional/IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan).

Bila toko modern buka selama 24 jam, maka harus mengantongi izin 24 jam.

Buka Masker Dan Menangis, Lucinta Luna: Saya Melakukan Kesalahan yang Sangat Fatal

TA Tega Setubuhi Anak Kandungnya dengan Modus Sebut Anak Sudah Tak Perawan

Begitu juga kalau menjual minuman keras, maka harus dilengkapi dengan izin mikol (minuman berakhohol).

Izin lain-lain yang juga perlu dilengkapi bila dipergunakan di lapangan adalah izin penggunaan air bawah tanah dan izin genset.

 “Nah ini yang saya bilang. Banyak izinnya dan setiap pelanggaran ada sanksi. Ada perda yang mengatur tentang sanksi itu,” bebernya.

Namun, dari laporan terakhir dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung, dari 41 toko modern tersebut setelah dipanggil setengahnya sudah langsung mengurus proses perizinan.

Daftar 10 Menteri Jokowi Yang Kerjanya Memuaskan Pada 100 Hari Pertama, 5 Orang Dinilai Mengecewakan

Wabup Suiasa : Pemerintah Dengan Stakeholder Pariwisata Harus Bersinergi Cari Solusi

Izin-izinnya ada pula dikatakan sudah akan selesai.

“Informasi dari dinas terkait 50 persen sudah on progrres (ngurus izin, red). Tapi, tetap saja kita akan turun mengecek, apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” kata Suryanegara.

Pihaknya mengaku ingin memastikan bahwa pemilik toko modern ini tidak membohongi pemerintah.

Pasalnya, pemerintah sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk melengkapi segala dokumen perizinan usahanya.

“Patut kami cek lagi, karena kita harus memastikan jangan sampai kita menindak pengusaha yang sudah lengkap perizinannya."

"Tapi, kalau terbukti tidak mengurus izin, maka kita terapkan SOP Satpol PP. Mulai dari teguran I sampai III, lanjut rapat tim yustisi untuk mohon keputusan Bapak Bupati,” ujarnya lagi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved