Dilema KPU Jelang Pilkada 2020, Banyak PNS Melamar PPK, Tapi Ada Aturan Memberatkan Ini
Dilema KPU jelang Pilkada 2020, banyak PNS melamar PPK, namun ada aturan yang memberatkan soal honorarium
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Dilema KPU Jelang Pilkada 2020, Banyak PNS Melamar PPK, Tapi Ada Aturan Memberatkan Ini
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Jelang Pilkada 2020 berbagai persiapan mulai dilakukan KPU.
Salah satunya melakukan perekrutan tenaga ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Namun, sayangnya KPU justru galau dengan hal tersebut.
Pasalnya, anggota PPK yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menerima honorarium.
Bahkan, menurut Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan, banyak PNS yang ikut melamar seleksi PPK.
"Padahal banyak PNS yang melamar menjadi PPK. Kalau mereka tak dapat honorarium, tentu mereka bisa mundur," katanya, Jumat (14/2/2020).
Menurut John, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 270/463/SJ tertanggal 20 Januari 2020.
Dalam surat tersebut, ada aturan yang tidak memperbolehkan memberikan honorarium bagi PNS daerah yang menjadi PPK.
Pada poin 4 dalam surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota tersebut disebutkan, pemerintah daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan bagi PNS yang ditugaskan pada KPU provinsi/kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi/kabupaten/kota, tidak membayarkan honorarium badan ad hoc pemilihan pada KPU provinsi/kabupaten/kota atau pengawasan pemilihan gubernur/kabupaten/kota pada Bawaslu provinsi/kabupaten/kota.
• Saat Perayaan Valentine, KPU Sosialisasi Pilkada Badung 2020 ke Penyandang Disabilitas
• Pendaftaran PPS Dibuka 18-24 Februari Mendatang, Persiapan KPU Hadapi Pilkada Badung 2020
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak memberikan tambahan penghasilan tambahan dapat membayarkan honorarium.
"Ini sedang dibicarakan KPU RI dan Mendagri," jelas Mantan Ketua KPU Denpasar.
Ia menjelaskan, jika aturan pembayaran honorarium tersebut diterapkan, KPU akan sulit merekrut badan ad hoc.
Termasuk dalam perekrutan anggota PPS dan K PPS.
Sementara perekrutan anggota PPK sudah tahap akhir.