Dilema KPU Jelang Pilkada 2020, Banyak PNS Melamar PPK, Tapi Ada Aturan Memberatkan Ini
Dilema KPU jelang Pilkada 2020, banyak PNS melamar PPK, namun ada aturan yang memberatkan soal honorarium
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Rencananya, PPK yang lolos akan dilantik tanggal 27 Februari 2020 mendatang di masing-masing kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
"Sudah kok, besok (hari ini, red) pengumuman, mereka akan dilantik tanggal 27 Februari ini, dan masa tugas mereka sampai November," paparnya.
Setelah melaksanakan perekrutan PPK, pihaknya akan langsung melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari tanggal 18 - 24 Februari 2020 mendatang.
"Besok (hari ini, red) akan diumumkan juga pembukaan pendaftaran PPS. Lalu pembukaan pendaftaran dari tanggal 18 - 24 Februari nanti," ujarnya.
• Dua Calon Anggota PPK KPU Jembrana Diduga Terafiliasi Dengan Parpol
• Inginkan Pilkada Lancar, KPU Badung Bahas pengamanan Pemilu dengan Kapolresta Denpasar
Ia juga mengatakan, perekrutan bersifat terbuka.
Jadi siapapun bisa menjadi PPS.
“Tentu kami berharap dari bapak/ibu yang mewakili desa atau kelurahan, siapapun petugas-petugas PPS, nanti itulah orang-orang yang mengenal desanya dan dikenal juga oleh perangkat desa,” katanya.
Disinggung mengenai tugas PPS, John menyebutkan, PPS tugasnya bersifat teknis seperti pemutakhiran data pemilih, koordinasi di mana lokasi TPS, hingga proses distribusi logistik.
Selain itu, hal terpenting ialah bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih agar mencapai target.
“Nanti, petugas PPS yang bakal direkrut sebanyak tiga orang untuk masing-masing desa dan kelurahan,” bebernya.
John juga mengatakan, proses seleksi baik tes tulis maupun wawancara dilaksanakan hingga bulan depan.
Pelantikan PPS dijadwalkan 22 Maret 2020.
Adapun masa kerja PPS mulai 23 Maret 2020 hingga 30 November 2020.
“Jadi kami juga ada penelitian administrasi pada 25-27 Februari 2020 mendatang. Setelah itu baru dilakukan tes selanjutnya,” ungkapnya.
Jhon meminta masyarakat memberikan masukan terhadap calon-calon anggota PPS.
Misalnya, siapa tahu ada diantara mereka yang menjadi anggota partai politik.
"Sampaikan ke KPU kabupaten/kota. Nanti KPU akan melakukan klarifikasi. Kami ingin anggota PPS bekerja maksimal dan terjaga independensi dan integritasnya," tandasnya.
(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											