Pelaku Jambret dan Curanmor di Bali Didor, Hasil Penyelidikan Ternyata Residivis di 7 TKP
"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah merampas handphone milik korban. Saat itu pelaku melihat korban lengah" Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditemukan satu jam kemudian.
Saat malam itu juga, pelaku dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian.
• Dinas Kesehatan Denpasar Adakan Sosialisasi dan Kesiapsiagaan Terhadap Virus Corona dan ASF
• Lewat Jalur Penelokan, Lima Truk Pengangkut Pasir Ditilang, Ini Alasannya
Namun pelaku sempat melawan petugas yang saat akan menangkapnya, sehingga pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak) pada bagian betis kirinya.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah merampas handphone milik korban. Saat itu pelaku melihat korban lengah dan sempat terpeleset lantaran asik melihat handphone, dan tanpa disadari pelaku datang lalu merampas barang miliknya," tambah Dir Reskrimum Polda Bali.
Hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti handphone Oppo milik korban.
Kemudian tim melanjutkan perkembangan, hasilnya dari tangan pelaku ditemukan barang bukti lainnya yakni handphone Vivo dan Andromax yang diyakini hasil curian.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan berplat palsu DK 2234 QL, helm, baju kaos dan kunci duplikat milik pelaku.
"Usai dilakukan perkembangan, ternyata pelaku ini merupakan residivis dan telah melakukan aksi jambret serta curanmor di 7 TKP," jelas Kombes Pol Andi Fairan.
Adapun dalam pengakuan pelaku, ia telah menjambret handphone masing-masing di Jalan Taman Pancing, Jalan Sunset Road, Jalan Dewi Sri, Jalan Raya Pemogan, Jalan Raya Kuta dan Jalan Nakula.
Selanjutnya untuk aksi curanmor ia telah melakukan aksinya di Jalan Kuwum II Kerobokan, Kuta Utara, Badung dikos korban yakni Zulhendriawan.
Dari aksi jambret dan pencurian sepeda motor (curanmor), kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 Juta.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 dan 363 KUHP, pasal tersebut mengenai aksi pelaku yang menjambret dan melakukan aksi curanmor," tutupnya.