Jalan Banjar Banyuwedang Buleleng Rusak Parah, Usulan Perbaikan Selalu Gagal
Jalan sepanjang 2,5 kilometer di Banjar Dinas Banyuwedang Buleleng rusak parah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Jalan Banjar Banyuwedang Buleleng Rusak Parah, Usulan Perbaikan Selalu Gagal
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jalan sepanjang 2,5 kilometer di Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Bali, rusak parah.
Kerusakan terjadi sejak lama dan belum pernah tersentuh perbaikan.
Kondisi ini sempat membuat warga resah hingga melakukan aksi penanaman pohon pisang di jalan tersebut.
Perbekel Pejarakan Made Astawa, Rabu (4/3/2020), mengatakan, aksi penanaman pohon pisang itu dilakukan warga seminggu lalu, dengan harapan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak tersebut.
"Dulu jalan itu bertatus sebagai jalan desa. Beberapa tahun kemudian, statusnya berubah jadi jalan kabupaten. Rusaknya memang sudah lama. Jalan ini juga menghubungkan ke SDN 3 Pejarakan, jadi setiap ke sekolah anak-anak merasa kurang nyaman," ucapnya.
• Ditinggal Sembahyang, Rumah Sang Ketut Dilalap Si Jago Merah
• PDIP Masih Berharap Hanura Tak Kabur, Gabung Koalisi di Pilkada 2020
Sebagai perbekel, Astawa mengaku beberapa kali telah mengusulkan perbaikan setiap dilaksanakannya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), baik di kecamatan maupun kabupaten.
Namun upaya tersebut selalu gagal.
"Mudah-mudahan perbaikan segera dilakukan, untuk memperlancar perekonomian masyarakat di dusun itu. Karena di jalan itu juga menghubungkan objek wisata pemandian air panas," terangnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Buleleng Putu Adiptha Eka Putra menyebutkan, usulan perbaikan jalan kabupaten memang tidak bisa ditangani seluruhnya pada tahun anggaran ini.
• Pemkab Merasa Masih Perlu Penambahan Kampung KB di Bangli
• 8 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di Bali, Dinkes Rencana Pusatkan Observasi di Sanglah
Sebab, anggaran yang dimiliki sangat terbatas.
Selain itu, Adiptha juga menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perbaikan jalan kabupaten adalah, lebar jalan harus enam meter, ada bahu jalan, serta ada gorong-gorong di sebelah kiri dan kanan jalannya.
"Untuk memperbaiki jalan, syarat teknis itu harus dipenuhi terlebih dahulu. Kalau jalan kurang dari enam meter, praktis harus diperlebar dan risikonya harus membebaskan tanah warga. Kendalanya saat dilakukan pembenasan tanah, warga menuntut ganti rugi. Sementara anggaran ganti rugi itu kami tidak punya. Situasi ini yang belum diketahui oleh masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, Adiptha berharap kepada masyarakat untuk memberikan beberapa meter lahannya kepada pemerintah, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan pelebaran jalan.
Setelah jalan diaspal, Adiptha memastikan hal itu juga dapat menambah nilai ekonomis tanah milik warga sendiri, yang lokasinya tepat dipinggir jalan tersebut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kondisi-jalan-yang-rusak-di-banjar-dinas-banyuwedang-buleleng.jpg)