Jelang Hari Raya Nyepi, DPRD Akan Proses Hotel Penyedia Paket Nyepi Sesuai Prosedur
"Kalau ada temuan hotel-hotel yang jual paket-paket khusus Nyepi kita akan tindak sesuai dengan prosedur," ujar Adnyana.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali adakan rapat sosialisasi imbauan tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (16/3/2020).
Pada rapat sosialisasi larangan penyiaran saat Nyepi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, mulai dari badan/dinas, instansi, lembaga masyarakat, LSM, lembaga agama dan adat, komponen serta tokoh masyarakat dan sejumlah lembaga penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana didampingi para anggota menyatakan bahwa imbauan tersebut di atas berlaku saat Nyepi pada tanggal 25 Maret 2020 dimulai pukul 06.00 Wita sampai dengan 26 Maret 2020 pukul 06.00 Wita.
Artinya, pada saat itu seluruh siaran dan koneksi internet akan dihentikan hingga usai perayaan Nyepi.
• Terkait Pelaksanaan Melasti dan Pengarakan Ogoh-Ogoh Nyepi Saka 1942, Ini Imbauan PHDI Bali
• Alhamdulillah Kiper Arema FC Tak Perlu Dioperasi, Sedangkan Striker Dedik Cedera Lebih Parah
• Cegah Covid-19, Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Larang Perjalanan Dinas dan Minta Bekerja dari Rumah
Itu dilakukan untuk kelancaran dalam melaksanakan Catur Brata Panyepian.
“Intinya mengatur tentang Catur Brata Penyepian kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak-pihak lainnya yang menyediakan jasa di Bali. Misalnya perhubungan, udara, laut, darat, dan instansi lainnya mungkin juga pengguna jasa pariwisata dan sebagainya. Itu kita atur dan kita mohonkan supaya tertib nantinya, supaya aman, supaya damai di Bali,” kata Adnyana kepada awak media seusai rapat, Senin (16/3/2020).
Komisi I DPRD Bali telah bersurat ke Kominfo untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.
Begitu juga sebaliknya dengan penyedia layanan internet yang ada di Bali.
“Jadi semua lembaga-lembaga terkait termasuk internet, pengguna internet, provider, yang semuanya nanti baik lokal maupun internasional itu sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditinjaklanjuti di daerah. Kemudian dari menkominfo juga sudah,” jelasnya.
• TERKINI: Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 134 Orang, Ini Data Lengkapnya
• Pegawai Pemerintahan dan Pelajar di Bali Beraktivitas dari Rumah untuk Cegah Corona
• Suwirta Minta Melasti di Klungkung Tetap Dilaksanakan, tapi Tetap Perhatikan Kesehatan
Lebih jauh, imbauan penghentian siaran dan layanan internet saat Nyepi tidak lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kekhusyukan masyarakat saat Nyepi.
“Kita inginnya semua berjalan dengan baik agar sesuai dengan makna Catur Bratha Penyepian di Bali,” cetusnya.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, akan diambil tindakan oleh lembaga hukum formal.
“Misalnya kalau ada pelanggaran dari lembaga-lembaga penyiaran itu, mekanismenya melalui aturan lembaga hukum formal. Kita bisa rekomendasikan supaya kelangsungannya untuk lembaga itu nanti bisa dipersulit bisa tidak dikeluarkan izinnya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihak hotel juga dilarang untuk menjual paket Nyepi.
• Bupati Tabanan Minta Batasi Aktivitas di Tempat Umum, Pelayanan Publik Tetap Berikan Pelayanan
• Presiden Jokowi Larang Pemda Lakukan Lockdown Kebijakan Ini Tidak Boleh Diambil