Cegah Covid-19, 22 Napi Rutan Kelas IIB Gianyar Dipulangkan
Dalam memutus mata rantai covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar memulangkan 22 narapidana (napi).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dalam memutus mata rantai covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar memulangkan 22 narapidana (napi).
Mereka yang mendapatkan kebijakan ini, hanya untuk tahanan yang kasus umum.
Selain itu selama di dalam rutan menunjukkan perilaku positif dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan data Tribun Bali, Minggu (5/4/2020), sebanyak 22 orang napi Rutan Gianyar telah dipulangkan.
Penetapan tersebut dilakukan, Kamis (2/4/2020).
• Uskup Denpasar Pimpin Ibadah Minggu Palma, Minta Umat Jangan Berkecil Hati Akibat Wabah Covid-19
• Beberapa BUMDes di Denpasar Mulai Terapkan Sistem Belanja Online, Barang Langsung Antar
• Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Bagikan Ribuan Masker Kain ke Masyarakat Klungkung
Dibandingkan total tahanan di rutan tersebut, jumlah ini relatif sedikit.
Dimana data terakhir yang dicatat Tribun Bali, jumlahnya mencapai 165 orang, dengan kapasitas ruang tahanan hanya 44 orang.
Adapun jenis kasus tahanan yang mendapat asimilasi ini adalah tahanan kasus narkotika, pencurian, penadah, penipuan, memalsukan materai dan penggelapan.
Rinciannya, sembilan tahanan narkotika dengan masa tahanan dari satu tahun hingga paling lama empat tahun.
Delapan tahanan pencurian dengan masa tahanan dari satu tahun, hingga paling lama empat tahun.
• Buleleng Diguncang Gempa Tektonik Berkekuatan M 2.8 SR, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
• Usulan Pembatasan Sosial Skala Besar Bisa Jadi Solusi Covid-19, Permenkes No 9 Atur Tata Caranya
Selanjutnya, tahanan penadah dengan masa tahanan 1,4 tahun, tahanan atas kasus penipuan dengan masa tahanan dua tahun, tahanan pemalsu materai (2,6 tahun) dan dua tahanan dengan kasus penggelapan dengan masa tahanan sama-sama 1,6 tahun.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengatakan, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak, yang berada di Rutan Gianyar, maka perlu dilakukan pengeluaran melalui asimilasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
“Selama masa asimilasi, pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan ,” ujar Bondan. (*)