Lakukan Kejahatan Skimming, Dua WN Bulgaria Jalani Pelimpahan Secara Teleconference
Kedua tersangka tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan pembobolan ATM, dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua WN Bulgaria, Teodor Stefanov Petrov (32) dan Kamen Sevdalinov Elenkov (31) menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (8/4/2020).
Hanya saja proses pelimpahan kali ini dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Kedua tersangka tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan pembobolan ATM, dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming.
"Iya pelimpahan tahap II kami lakukan dengan cara teleconference. Ini adalah langkah kami bersama dalam hal penanganan perkara dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan Covid-19. Hari ini kami telah menerima pelimpahan dua tersangka asal Bulgaria," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
• 5 Gerakan Yoga yang Bisa Membantu Mengurangi Ketakutan Hingga Stres Akibat Pandemi Corona
• Keluarga Bantah Glenn Fredly Sakit Virus Corona, Sebelum Meninggal Sakit Meningitis Dan Ginjal
• Glenn Fredly Meninggal Akibat Meningitis, Kenali Penyebab, Gejala dan Penularan Radang Selaput Otak
Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, kedua tersangka usai menjalani tahap II, penahanan dikembalikan atau dititipkan di tahanan Polda Bali.
Hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II.
"Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Karena itu, kedua WN Bulgaria itu masih kami titipkan di Rutan Polda Bali. Begitu juga tersangka lainnya,” imbuhnya
Mengenai penahanan oleh jaksa, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk," terang Eka Widanta.
Jika situasi pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka sidang juga akan digelar secara teleconference.
Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun atau turut serta melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan berkas perkara diurai secara singkat, pada hari Minggu, 9 Pebruari 2020 Tim Operasional Direktorat Reskrimum Polda Bali mendapat informasi, bahwa di ATM BNI Inna Kuta Beach, Jalan Raya Pantai Kuta ada orang asing yang kerap masuk keluar ATM tersebut.
Berbekal informasi itu, keesokan harinya tim melakukan penyelidikan dan pengawasan di sejumlah ATM yang berada di seputaran Jalan Raya Pantai Kuta dan Sunset Road.
Sekitar pukul 22.15 Wita terlihat datang seorang warga asing mendatangani ATM BNI di Sunset Point, Jalan Sunset Road.