Corona di Bali

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolres Tabanan Tekankan Tidak Ada Blokade Jalan

Pemblokadean jalan tidak boleh dilakukan kepada masyarakat terlebih lagi blokade terhadap angkutan yang mengangkut sembako.

Polres Tabanan
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar saat memimpin apel di Mapolres Tabanan, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jajaran Polres Tabanan menggelar apel rutin di Lapangan Apel Mapolres Tabanan, Selasa (14/4/2020).

Apel yang dipimpin oleh Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar lebih menekankan kepada seluruh anggota untuk memonitor wilayah agar tak ada pemblokadean jalan.

Penekanan tersebut sesuai dengan arahan Kapolri dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

Pemblokadean jalan tidak boleh dilakukan kepada masyarakat terlebih lagi blokade terhadap angkutan yang mengangkut sembako.

Lima Penjahit di Duda Timur Karangasem Buat Masker untuk Dibagikan Gratis

Heboh Pesta Miras Saat Social Distance Berujung Keributan di Gelgel Klungkung, Polisi Amankan Ini

Dialog Dini Hari Rilis Single ‘Kulminasi II’, Ajak Berdonasi Lewat Karya Barunya

"Termasuk penyitaan KTP pada saat seseorang memasuki suatu wilayah juga tidak diperkenankan," tegasnya.

AKBP Mario juga menekankan agar para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas tetap berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di masing-masing Desa/Banjar untuk tidak melakukan pemblokadean jalan.

Selain itu, ia juga berpesan agar para anggota tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

"Terutama physical distancing dan tetap jaga kebersihan diri serta lingkungan," imbaunya.

Bagi Warga Tak Ber-KTP Jakarta Tetap Dapat Paket Bantuan dari Pemerintah, Berikut Ini Syaratnya

Klaim Tak Ada Anak Sekolah yang Terinfeksi Corona di Jabar, Ridwan Kamil Bagikan Kuncinya

Jejak Enam Pasien Positif Corona di Jembrana Terus Ditelusuri

Kepala Polri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada kepala satuan wilayah untuk mencegah adanya blokade jalan sehingga menghambat distribusi logistik di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 tertanggal 9 April 2020.

"Menjamin tidak ada blokade/pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya," demikian kutipan telegram itu, Kamis (9/4/2020) lalu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved