Terlibat Tindak Pidana Skimming, Kasus Dua WN Filipina Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Dua warga Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santos Ambayec (26) telah menjalani pelimpahan tahap II via teleconference

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Dua tersangka asal Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua warga Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santos Ambayec (26) telah menjalani pelimpahan tahap II via teleconference.

Keduanya dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Para tersangka ini dilimpahkan karena terlibat perkara dugaan pembobolan ATM, dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming.

"Iya kami telah menerima pelimpahan dua tersangka asal Filipina perkara skimming. Proses pelimpahan dilakukan secara teleconference karena mengingat situasi masih pendemi. Jadi kami harus berpedoman pada protokol penanganan Covid-19," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, kedua tersangka kembali ditahan di tahanan Polda Bali dan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 407 Kasus, Bali Tambah 11 Kasus

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bakal Calon Kepala Daerah di Karangasem Lebih Fokus Tangani Corona

Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kedua pada 20-23 April 2020

"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang ditunjuk, Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Jaksa I Made Dipa Umbara," terang Eka Widanta.

Jika situasi pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka sidang juga akan digelar secara teleconference.

Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Disebutkan, keduanya bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apapun.

Diurai dalam berkas perkara, bahwa awalnya I Nengah Aryasa (Pelapor) perwakilan Bank BNI Denpasar mendapat laporan terkait adanya kamera tersembunyi pada mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.

Selanjutnya tanggal 16 Pebruari 2020 Pelapor bersama rekannya melakukan pengecekan, dan benar ditemukan kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI.

Alat itu dipasang pada bagian casing mesin ATM.

Kemudian Pelapor mengecek kamera CCTV dan terlihat sehari sebelumnya ada dua orang asing yang tengah memasang kamera tersembunyi itu.

 Malam harinya Pelapor bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan di ATM tersebut.

 Keesokan harinya datang dua orang asing yang sebelumnya terpantau pada CCTV memasang kamera tersebunyi.

Satu orang asing itu kemudian memasukan kartu ATM setelah itu menarik kamera tersembunyi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved