Corona di Bali

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Desa-Desa, Satpol PP Badung Gencar Sidak Penduduk Pendatang

"Mereka bisa ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta, tapi mengingat kondisi saat ini untuk diajukan ke pengadilan, cukup su

Istimewa
Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan sidak penduduk pendatang di wilayah Badung Utara beberapa hari lalu 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, terus melakukan pengawasan mobilitas penduduk pendatang di gumi keris.

Selain untuk melakukan tertib administrasi dan keamanan wilayah, juga mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke desa-desa.

Pendataan penduduk pendatang kini juga sangat diprioritaskan, pasalnya kini di tengah pandemi covid-19 masyarakat mengalami keresahan.

Penduduk pendatang juga harus taat administrasi dan prosedur yang berlaku di desa.

Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Perlu Terapkan PSBB karena Transmisi Lokal Masih Sedikit

Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali, Bendesa di Denpasar Usulkan Pemkot Terapkan PSBB

15 Warga Desa Tri Eka Buana Beralih Jadi Petani Arak Setelah Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, tak menampik jika pengawasan terhadap penduduk pendatang menjadi prioritas.

Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan parareman melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.

"Kami mengadakan pengawasan mobilitas penduduk. Dengan adanya satgas penanggulangan wabah covid 19 di masing-masing desa adat sangat membantu kami," terang Suryanegara, Senin (20/4/2020).

Pemprov Bali Lakukan Realokasi APBD Rp 756 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

PMI di Denpasar Akan Diisolasi 2x14 Hari Sebelum Bisa Komunikasi dengan Masyarakat Sekitar

Pemkab Badung Perpanjang Penutupan Obyek Wisata Hingga 29 Mei 2020

Pihaknya mengatakan, terkait aturan yang di buat di desa terhadap penduduk pendatang, pihaknya mengaku akan tetap memantau dan mengawasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan intruksi pemerintah.

Dalam mengawasi mobilitas penduduk, pihaknya mengaku selalu bekerja sama dengan semua pihak.

Seperti, TNI, Polisi, Linmas, Pecalang, dan organisasi kemasyarakatan.

"Kegiatan yang kami lakukan mulai dari patroli, sidak kependudukan (KTP) identitas sampai dengan pemeriksaan identitas di Terminal Mengwi dan pasar - pasar."

Dua PMI Positif Covid-19 di Bangli Sembuh, Tukang Suun Sempat Dipulangkan ke Rumahnya

Daya Tampung Unair melalui SBMPTN 2020, Tiga Prodi Ini Paling Diminati Tahun Sebelumnya

"Jadi bukan kami anti, namun kami lakukan pemeriksaan biar mereka aman dan nyaman jika sudah sesuai administrasi," katanya.

Dikatakan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa, guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung.

"Kalau sudah melanggar administrasi, kami kumpulkan di kantor desa, memastikan siapa yang bertanggung jawab atau mengajak mereka di Badung. Jadi tujuan mereka ke sini apa, serta tinggalnya di mana," ungkapnya.

Potret Gotong Royong Ekonomi di Bali Saat Wabah Corona, Peternak Rumahan di Gianyar Gelar Mepatung

3 Napi Asimilasi dan Pegawai Lapas Perempuan Denpasar Bagikan 100 Masker Kain Gratis ke Masyarakat

Birokrat asal Denpasar ini menegaskan pendatang yang masuk ke wilayah Badung harus dibuktikan adanya jaminan surat pernyataan dan jaminan tempat tinggal terhadap mereka dari pihak yang menampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved