Corona di Bali

Desa Adat Intaran Terbitkan Pararem Penanganan Covid-19, Warga yang Tak Pakai Masker Bisa Disanksi

Desa Adat Intaran, Denpasar, Bali, menerbitkan pararem dalam upaya penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana saat ditemui Tribun Bali bersama Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Pasar Intaran, Minggu (26/4/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Desa Adat Intaran, Denpasar, Bali, menerbitkan pararem dalam upaya penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pararem ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020 mendatang dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami dari desa adat tetap meningkatkan (upaya), yang kemarin hanya imbauan, sekarang sudah kami buatkan dalam bentuk aturan, ada sanksinya," kata Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana.

Hal itu Alit Kencana jelaskan saat ditemui Tribun Bali bersama Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Pasar Intaran, Minggu (26/4/2020).

Kodam IX/Udayana Tingkatkan Pengawasan Repatriasi Kedatangan Pekerja Migran

Update Covid-19 Hari Ini, Dalam 3 Hari Ada Penambahan 260 Ribu Kasus Positif di 185 Negara

BBPOM Bagikan Tips Keamanan Pangan di Restoran

Dirinya mengatakan, pararem yang dibuat Desa Adat Intaran dalam penanganan pandemi Covid-19 berlaku bagi krama, krama tamiu dan tamiu.

Bagi krama, krama tamiu dan tamiu di lingkungan Desa Adat Intaran yang keluar rumah tidak memakai masker, bisa dikenakan sanksi.

Bagi krama tamiu dan tamiu sanksinya akan disuruh balik ke daerah asal dan tidak diperkenankan beraktivitas di wilayah Desa Adat Intaran.

Kemudian bagi krama sendiri akan dikenakan sanksi sosial dan denda.

Sanksi berupa denda yakni dikenakan lima kilogram beras, sementara sanksi sosialnya diberikan tugas untuk membersihkan pura atau kuburan selama tiga hari berturut-turut.

Selain itu, pararem tersebut juga mengatur para pedagang, warung dan toko di lingkungan Desa Adat Intaran.

Saat melayani pelanggan, para pedagang, pemilik warung atau toko juga wajib menggunakan masker.

Jika hal itu tidak dilakukan, pertama kali pihak Desa Adat Intaran akan memberikan peringatan.

Jika para pedagang, pemilik warung dan toko tersebut tetap melanggar hingga kedua kalinya, tempat usahanya akan ditutup oleh pihak desa adat.

Alit Kencana mengatakan, pihaknya sampai mengeluarkan pararem karena melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di Bali yang semakin meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved