Corona di Bali
Masuk ke Banjar Binoh Kaja Denpasar Tanpa Menggunakan Masker Langsung Dipulangkan
Banjar Binoh Kaja, meminta warga yang tak memakai masker untuk pulang ke rumahnya, hal ini berlaku untuk semua warga
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Banjar Binoh Kaja, Desa Ubung, Denpasar, Bali, meminta warga yang tak memakai masker untuk pulang ke rumahnya.
Hal ini berlaku untuk semua warga, baik yang asli Binoh Kaja maupun yang dari luar.
"Kami lakukan langkah tegas. Bagi masyarakat wilayah Banjar Binoh Kaja baik yang melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker. Kalau tidak mau, kami sarankan kembali pulang," kata Kelihan Banjar Binoh Kaja, Ketut Suena, Minggu (26/4/2020).
Ia menambahkan, hal ini dilakukan agar warga disiplin menggunakan masker untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
• Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Ada yang Sampai 20 Jam
• Warga yang Baru Datang dari Luar Denpasar Wajib Karantina Mandiri Minimal 14 Hari
• Akibar Pandemi Covid-19, Harga Daging Ayam di Karangasem Turun
Tindakan tegas juga berlaku untuk warga yang melintasi di seputaran Banjar Binoh Kaja.
Menurutnya, bila ada pengendara atau pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker, akan diminta putar balik supaya tidak melintas di wilayah Binoh Kaja.
"Sedangkan yang hanya lewat dilarang melintasi wilayah Banjar Binoh Kaja tanpa menggunakan masker dan diminta berbalik arah," katanya.
Ia mengatakan, kawasan Banjar Binoh Kaja dan sekitarnya menjadi salah satu yang ramai dilintasi warga.
Jalan Warmadewa yang melintas di wilayahnya juga kini dijaga ketat oleh Satgas Gotong Royong Covid-19 Banjar Binoh Kaja.
Kelurahan Tonja bersama dua Desa Adat yakni Desa Adat Tonja dan Desa Adat Ongan juga turut melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu masuk wilayahnya.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan Tonja akan diberikan masker, namun kedepan jika terulang kembali akan diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah.
Lurah Tonja, Ade Indahsari Putri mengatakan, ini sesuai dengan arahan Walikota Denpasar yang mengatakan, bahwasanya saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada.
"Pertama setelah penerapan ini kami berikan masker gratis, namun kedepan kami akan lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Tonja, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Kelurahan Tonja," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Kelurahan Tonja turut berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan atau droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain," katanya.
Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata dari percikan orang lain.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Desa Adat Renon, Denpasar juga memperketat pengawasan bagi warga yang masuk wilayah desa adat setempat.
Warga yang akan memasuki wilayah tersebut diwajibkan menggunakan masker.
Apabila tidak menggunakan masker, maka mereka tak diijinkan memasuki wilayah desa.
Bendesa Adat Renon, I Made Sutama mengatakan, terdapat sembilan titik yang diawasi oleh pihak desa adat terkait penggunaan masker ini.
Selain di pintu masuk, pengawasan ini juga dilakukan di tempat keramaian seperti pasar.
“Sebelum melakukan hal ini, kami sudah melakukan sosilasisasi dan edukasi kepada warga Renon. Kami juga memasang sejumlah spanduk imbauan di beberapa titik,” kata Sutama.
Untuk melakukan penjagaan, pihaknya menerjunkan pecalang yang terbagi ke dalam tiga shift.
Mereka bertugas menjaga setiap titik pintu masuk ke wilayah desa.
“Bagi yang tidak menggunakan masker kami minta untuk balik dan tidak boleh masuk wilayah kami. Sementara jika yang melanggar krama Renon akan dikenakan sanksi sosial,” katanya.
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah dilakukan rapat antara Desa Adat Renon bersama pihak kelurahan, LPM, Sabha Desa, serta Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19.
Dalam rapat yang digelar sebelumnya, ada enam poin hasil keputusan dalam upaya memutus mata rantai peyebaran Covid-19 di masyarakat.
Salah satu hasilnya, yakni membuat prarem untuk penggunaan masker di wilayah Desa Adat Renon.
Bila ada orang yang tidak menggunakan masker tidak diizinkan masuk wilayah atau wewiangan Desa Adat Renon.
Demikian pula di pasar, warung, toko dan tempat keramaian lainnya, wajib menggunakan masker.
Keputusan rapat ini tertuang dalam surat No 039/DAR/IV/2020 yang ditandatangani semua perwakilan rapat. (*)