Soal Usulan Pemecatannya dari KPAI karena Perkataan Renang Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Minta Tunda

Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.

Youtube Tribun Jakarta
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Saat Pandemi Covid-19, Sabun Wastafel di Lapangan Puputan Badung dan Lumintang Kerap Hilang

Relawan Gugus Tugas Bali Edukasi Masyarakat Soal Penanganan Pandemi Covid-19 di Pasar Intaran Sanur

Dulu Ramai Dikunjungi, Kini Spot Selfie di Desa Wanagiri Ini Ditutup Selama Pandemi Virus Corona

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.

Pertama, meminta Sitti mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Satlantas Polres Jembrana Perintah Putar Balik yang Mau Mudik Keluar Bali, Total Sudah 473 Orang

ODP Ngeyel, Dikarantina di Rumah Hantu, Nangis Dibayangi Sosok Menakutkan Minta Pulang

Cara Jaga Daya Tahan Tubuh saat Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Dewan Etik itu dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna; mantan pimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Terkait rekomendasi Dewan Etik itu, Sitti menyebut hal itu tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

”Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers  melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Pemerhati Sayangkan Kebijakan Pemerintah Tak Mengizinkan Kapal Carnival Splendor Berlabuh di Benoa

Tiga Jenis Peralatan Uji Sampel COVID-19 dari China Mulai Terdistribusi ke Daerah

Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.

Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.

Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.

"Bahwa komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu dan meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada komisioner terduga bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," ucap Dewan Etik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved