Sponsored Content

Hasil Rapid Test Negatif, 16 PMI di Rumah Singgah di Badung Diperbolehkan Pulang  

Dari 55 PMI, 16 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan telah menjalani masa karantina

Tribun Bali/I Komang Agus Aryantha
Situasi Rapid test di Wantilan Gedung DPRD Badung, Senin (27/4/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah melakukan rapid test terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta, kini Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kembali melaksanakan rapid test kedua.

Dari 55 PMI yang di-rapid test, semua hasilnya negatif.  

Sehingga dari 55 PMI tersebut, 16 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan telah menjalani masa karantina selama 14 hari. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta Senin (27/4/2020), seusai melakukan rapid test.

Sidang Paripura DPRD Buleleng Digelar via Teleconference, Bupati Sampaikan LKPJ TA 2019

Gunakan Motor Brong, 11 Pelajar Diamankan Aparat Desa Padangsambian Klod Dini Hari Tadi

Liga 1 Indonesia Rencana Digelar Juli, Gelandang Bali United Brwa Nouri Pilih ke Bali Lebih Awal

Dr Gunarta yang juga merupakan Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Badung, mengatakan pada hari yang sama juga dilaksanakan rapid test yang bertempat di Wantilan Gedung DPRD Badung.

Pada kegiatan tersebut dilakukan screening awal terhadap adanya  kasus-kasus yang tersebar di Kabupaten Badung. 

“Hal itu pun menjadi tugas dari Diskes untuk melakukan mitigasi dan surveilance terhadap kasus Covid-19. Rapid tes ini membutuhkan waktu sekitar 15 - 20 menit per orang setiap tesnya dan untuk mengetahui hasilnya dengan melibatkan rata-rata sebanyak 7-9 orang tenaga medis maupun paramedis,” jelasnya.

Perekaman dan Pencetakan e-KTP di Denpasar Ditunda, Hanya Dilayani Jika Mendesak

Kebijakan Sudah Dikeluarkan, hingga Kini Insentif Pekerja Di-PHK & Dirumahkan di Badung Belum Jelas

Data Senin 27 April 2020: Pasien Positif Virus Corona di Indonesia 9.096 Orang

Ketika hasilnya negatif, kata dr Gunarta akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari atau sekitar tanggal 5 Mei mendatang.

Hal itu pun bermaksud untuk menunggu terbentuknya antibodi dari subjek tes muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi.

Sedangkan kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan  metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilaksanakan di rumah sakit.

Kasus Babi Mati Menurun di Badung, Kadis Sebut karena Gencar Penyemprotan Disinfektan

Jukut Paku Diburu Warga Desa Suwat Gianyar Disaat Pandemi Covid-19

“Namun karena adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bila hasil pemeriksaan di kab/kota ada rapid positif maka pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta dimana pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi,” bebernya.

Sementara itu Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya yang juga Koordinator Bidang Pencegahan di Satgas mengaku yang menjadi sasaran pada rapid test di Wantilan Gedung DPRD adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dengan jumlah keseluruhan adalah 57 orang.

Penerbangan Penumpang Dihentikan, Citilink Kini Layani Pengiriman Kargo Domestik dan Internasional

60 Orang Penumpang Bus yang Pulang Kampung ke Jawa Diizinkan Meninggalkan Denpasar, Ini Alasannya

Dikatakan dari 57 orang yang di-rapid test, 1 orang menunjukkan hasil reaktif (positif), di mana yang positif ini sudah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi.

Pihak dari Gugus Kabupaten Badung pun mengantar yang bersangkutan ke rumah singgah di Kuta guna dilakukan tindak lanjut oleh Gugus Tugas Provinsi dengan melakukan swab test.

Lebih lanjut Alit Naya kembali mengingatkan untuk jadwal rapid test, hari Senin sampai Rabu ini dilaksanakan di Wantilan DPRD Badung, untuk hari Kamis hingga Sabtu dilaksanakan di BKIA Abianbase Kuta.

“Untuk pemeriksaan pada hari Selasa (28/4/2020) akan diambil dari wilayah Puskesmas Mengwi I dan Puskesmas Mengwi II serta ditambahkan rapid test bagi masyarakat yang belum dites Senin ini. Bahkan  juga dilaksanakan rapid test bagi PMI lainnya yang dikarantina di rumah singgah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved