Corona di Bali
Kebijakan Sudah Dikeluarkan, hingga Kini Insentif Pekerja Di-PHK & Dirumahkan di Badung Belum Jelas
Rencana pemberian insentif kepada pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, belum direalisasikan hingga
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rencana pemberian insentif kepada pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, belum direalisasikan hingga sekarang.
Padahal kebijakan insentif tersebut sudah dikeluarkan Bupati Badung dari dua minggu lalu atau Senin (13/4/2020) lalu.
Bahkan nominal besaran insentif yang diberikan juga belum ditentukan pasti, dengan alasan semuanya masih dikaji.
Sampai saat ini, terkait insentif tersebut Pemerintah Kabupaten Badung beralasan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
• Gelar Rapat Tertutup, DPRD Bali Sepakati Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 756 Miliar
• Wanita 33 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Suami Jerat Leher Korban Pakai Kabel Antena
• Alat Rapid Test di Buleleng Habis, Sejumlah PMI Mengeluh ke Anggota Dewan
“Dari hasil kajian Litbang baru buat juklak dan juknis. Jadi kita menunggu itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, dalam membuat juklak dan jukni terkait pemberian insentif kepada pegawai kena PHK maupun dirumahkan haruslah berdasakan kajian matang.
Kajian itu sedang dilakukan oleh Litbang sekarang, sehingga pihaknya masih menunggu hasilnya.
Disinggung keluarnya surat imbauan penundaan pembuatan rekening di Bank BPD Bali yang belakangan marak dilakukan para pekerja, Oka Dirga berdalih semata-mata menunggu keluarnya juklak dan juknis.
• Dana Hibah Dipangkas 50 Persen, Pemkab Klungkung Akan Sosialisasi ke Masyarakat Penerima Bantuan
• MK Gelar Sidang 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Selasa (28/4) Besok
• 60 Orang Penumpang Bus yang Pulang Kampung ke Jawa Diizinkan Meninggalkan Denpasar, Ini Alasannya
Padahal sebelumnya banyak pekerja yang PHK dan dirumahkan berbondong-bondong ke Bank BPD Bali untuk melengkapi persyaratan yang diminta.
“Iya kita juga keluarkan surat imbauan untuk menundaan sementara,” bebernya
Ditanya apa semua itu artinya ditunda rencana pemberian insentifnya? Mantan Kabag Umum Setda Badung itu mengatakan tidak.
“Bukan (ditunda, red), karena perlu kajian dulu untuk juklak dan juknisnya,” tegas Oka Dirga
Lebih lanjut, pihaknya mengakui jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan terus bertambah.
• Cerita WNI Lewati Momen Buka Puasa di Jerman, Harus Datangi Toko Khusus untuk Beli Takjil
• Ini Cara Mengelola Gaji yang Dipotong Saat Wabah Covid-19
Jika pada tanggal 20 April 2020, tercatat 612 orang di-PHK dan 30.317 dirumahkan, data terakhir per 24 April 2020, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah menjadi 668 orang, sedangkan yang dirumahkan menjadi 31.554 orang.
“Angkanya terus bertambah, namun untuk laporan terbaru belum ada. Jadi data terakhir ada sebanyak 668 orang yang kena PHK akibat wabah Covid-19 ini dan 31.554 orang telah dirumahkan,” bebernya
Birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal itu juga mengatakan untuk jumlah perusahaan yang sudah tidak beroperasi juga bertambah.
“Sekarang perusahaan yang sudah tidak beroperasi sebanyak 409 perusahaan,” tambah Oka Dirga. (*)