Insentif untuk 8.252 PNS di Pemkab Badung Belum Cair, Seharusnya Begini Prosesnya
Bahkan kabarnya proses pengamprahan insentif pada instansi terkait juga belum dilakukan, padahal pengamprahan tersebut sementinya dilakukan di awal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Badung mulai pakrimik menanyakan tunjangan pegawai atau insentif mereka yang tak kunjung cair.
Bahkan kabarnya proses pengamprahan insentif pada instansi terkait juga belum dilakukan, padahal pengamprahan tersebut sementinya dilakukan di awal bulan.
“Iya memang sampai sekarang, tunjangan kami belum cair. Apakah akan cair atau tidak, itu tidak ada kepastian,” ujar salah satu Pegawai di Badung yang tak mau di sebutkan namanya, Senin (27/4/2020)
Pihaknya juga menjelaskan, insentif tersebut biasanya diberikan setiap bulan.
• Penerbangan Penumpang Dihentikan, Citilink Kini Layani Pengiriman Kargo Domestik dan Internasional
• 60 Orang Penumpang Bus yang Pulang Kampung ke Jawa Diizinkan Meninggalkan Denpasar, Ini Alasannya
• Jukut Paku Diburu Warga Desa Suwat Gianyar Disaat Pandemi Covid-19
Bahkan saat pencairannya, instansi atau dinas terkait harus melakukan pengamprahan insentif pada awal bulan, namun pencairannya dilakukan pada akhir bulan.
“Nah pengamprahannya katanya belum, tapi teman saya ada yang ngaku sudah. Ini kami belum tau, yang jelas hingga saat ini belum cair,” bebernya.
Hingga kini pihaknya pun tidak mengetahui apakah tunjangan atau Insentif akan di potong atau akan diberikan sepenuhnya. Sehingga beberapa pegawai bertanya-tanya terkait insentif tersebut.
“Kalau kabupaten lain kan jelas, mereka ada yang terpotong 50 persen untuk penanganan Covid-19. Namun di Badung hingga kini belum ada penjelasan,” katanya sembari mengatakan, dulu tunjangan Badung paling tinggi dari kabupaten lainnya.
Lanjut dijelaskan, tidak hanya untuk pegawai di lingkungan Puspem Badung, beberapa pegawai yang bertugas di Puskesmas juga belum mendapat insentif.
Bahkan kabarnya hingga kini juga tidak melakukan pengamprahan insentif.
“Medis di puskesmas kabarnya juga belum cair juga. Padahal insentif itu biasanya cair paling lambat tanggal 20,”jelasnya.
Meski belum ada kejelasan hingga saat ini, pihaknya pun mengaku tidak bisa berbuat apa, lantaran semua bergantung pada kebijakan pimpinan.
Hanya saja pihaknya berharap ada ketegasan, terkait bemberian insentif tersebut.
“Iya mau gimana lagi, kalau dipotong kan kita juga tidak bisa protes. Apa lagi alasan Covid-19, kita akan saling membantu. Namun pasti ada pegawai yang mengandalkan insentif saja, karena gajinya sudah dipotong,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya malah berdalih jika kebijakan insentif itu bukan kewenangan dirinya. Bahkan pihaknya menjelaskan terkait insentif kebijakannya ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung.