Corona di Bali

Realokasi Anggaran, Skema dan Kebijakan Penanganan Covid-19 Telah Selesai di Kemendagri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun 2020.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Foto Gubernur Bali Wayan Koster 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun 2020.

Realokasi anggaran itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal tanggal 2 April 2020.

Realokasi anggaran ini dilakukan guna menjalankan berbagai skema dan kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Bali.

Namun, realokasi anggaran untuk skema dan kebijakan penanganan Covid-19 tersebut nampaknya belum berjalan karena masih berkutat pada Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang akan memayungi skema dan kebijakan tersebut.

Soal Larangan Mudik, Dewa Indra : Daripada Disuruh Putar Balik, Lebih Baik Tidak Mudik

Pelatih Persib Sebut Pemotongan Gaji Pemain Terlalu Besar, Begini Harapan Dia

Tak Ada Penolakan Tempat Karantina Lagi, PMI Diminta Kooperatif dengan Melakukan Rapid Test

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Ranpergub tersebut tentang penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.

"Bapak Gubernur dengan tim sudah menyelesaikan draftnya, kemudian saya juga telah mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi," kata Dewa Indra saat melakukan konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Senin (27/4/2020).

Dirinya mengatakan, bahwa sore tadi sudah ada kabar dari Kemendagri RI bahwa Ranpergub tersebut telah selesai difasilitasi.

Oleh karena itu, pihaknya kini tinggal menyempurnakan kembali Ranpergub tersebut sesuai dengan arahan dari Kemendagri RI.

2 PMI Positif, Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Menjadi 50

Lawan Covid-19, Tribunnews dan Cardinal Serahkan Bantuan 3 Ribu Masker ke Kodam Jaya

Danamon dan Manulife Perpanjang Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Asuransi dan Wealth Management

"Mudah-mudahan besok penyempurnaannya sudah bisa diselesaikan," jelas Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa Pemprov Bali melakukan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 756 miliar.

Dana realokasi tersebut bersumber dari belanja langsung, belanja tidak langsung dan penyertaan modal daerah.

Belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan belanja tidak terduga yakni sebesar Rp 19 miliar.

Wanita 33 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Suami Jerat Leher Korban Pakai Kabel Antena

Kasus Babi Mati Menurun di Badung, Kadis Sebut karena Gencar Penyemprotan Disinfektan

Lewat Pemprov Bali, Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Kemudian belanja langsung di antaranya berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal sebesar Rp 687 miliar.

Sementara realokasi yang dilakukan melalui penyertaan modal daerah yakni sebesar Rp 50 miliar.

Nantinya, realokasi anggaran ini akan dilakukan melalui tiga skema utama.

Pertama, skema kebijakan penanganan kesehatan Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275 miliar.

Kedua, Skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar.

Ini Berbagai Karya yang Dihasilkan Wajah Plastik, Harganya Mulai Rp 500 Ribu Hingga Rp 5 Juta

Gelar Rapat Tertutup, DPRD Bali Sepakati Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 756 Miliar

Terakhir adalah skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 261 miliar.

Koster mengaku yakin bahwa kebijakan ini akan berjalan, sebab skema seperti ini sudah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Tabungan Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Sudah jalan dari pusat, skema itu saya tiru untuk diterapkan di Bali dengan menggunakan APBD. Jadi saya kira syarat dan kemudian penerimanya itu mudah, karena ada by name, by address dan ada rekeningnya," kata Koster. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved