Corona di Bali
Tak Ada Penolakan Tempat Karantina Lagi, PMI Diminta Kooperatif dengan Melakukan Rapid Test
Pemerintah Provinsi Bali, bersama Gugus Tugas tidak mendengar lagi ada penolakan dari masyarakat terkait wilayahnya yang dijadikan tempat karantina
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Bali karena pada beberapa hari ini Pemerintah Provinsi Bali, bersama Gugus Tugas tidak mendengar lagi ada penolakan dari masyarakat terkait wilayahnya yang dijadikan tempat karantina untuk menampung pekerja migran Indonesia.
"Ini merupakan salah satu indikasi bahwa masyarakat di Bali sudah paham mengenai risiko yang ditimbulkan dari Covid-19."
"Semoga ke depannya tidak ada lagi penolakan-penolakan dari masyarakat terhadap tempat karantina serta kedatangan dari pekerja migran Indonesia ke Bali," kata, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada Senin (27/4/2020).
• Danamon dan Manulife Perpanjang Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Asuransi dan Wealth Management
• Hasil Rapid Test Negatif, 16 PMI di Rumah Singgah di Badung Diperbolehkan Pulang
• Garuda Indonesia Dukung Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik
Dewa Indra, meminta kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang telah tiba di Bali baik sebelum periode (22/3/2020) ataupun sebelum itu, dan dimanapun PMI itu berada.
Oleh karena masyarakat Bali sudah menunjukkan sikap yang positif, maka saat ini giliran PMI lah yang menunjukkan kepada masyarakat bahwa seluruh PMI baik yang di karantina di tempat karantina, maupun yang sedang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing agar menunjukkan sikap dan perilaku yang disiplin ketika mengikuti karantina.
Seperti menjaga jarak di tempat karantina menggunakan masker dan lebih rajin mencuci tangan.
• Dorong Masyarakat Berkebun, Dinas Pertanian Tabanan Akan Bagikan Pupuk dan Bibit Tanaman
• Pemkab Tabanan Siapkan 600 Alat Rapid Test, Akan Cek PMI Setelah Masa Karantina
• Gelar Rapat Tertutup, DPRD Bali Sepakati Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 756 Miliar
Itulah salah satu bentuk kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat yang sudah menunjukkan sikap positif di situasi yang kondusif ini.
Sebelum mengakhiri masa karantina terutama PMI yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing, agar melakukan rapid test, dengan jalan melapor ke Puskesmas yang terdekat.
Jika puskesmas tidak menyediakan atau kekurangan alat rapid test, maka agar segera menghubungi dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.
• Data Senin 27 April 2020: Pasien Positif Virus Corona di Indonesia 9.096 Orang
• Ini Berbagai Karya yang Dihasilkan Wajah Plastik, Harganya Mulai Rp 500 Ribu Hingga Rp 5 Juta
• Lewat Pemprov Bali, Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
"Saya pastikan jumlah alat rapid test tersedia dalam jumlah yang cukup di setiap kabupaten atau kota. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan rapid test. Jika Puskesmas sendiri tidak memiliki alat revita silakan meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota," tambahnya.
Dewa Indra juga menambahkan, rapid test ini sangat penting dilakukan karena sebelum para PMI ini turun ke masyarakat agar tidak menyebarkan penyakit pandemi Covid-19 ini.
Kedisiplinan dari PMI itu sendiri akan menambah rasa kepercayaan dari masyarakat.
"Jika saat melakukan repeat test hasilnya reaktif atau positif maka Dinas Kesehatan kabupaten atau kota akan melanjutkan tes berikutnya dengan menggunakan metode PCR yaitu pengambilan sampel swab spesimen daripada PMI," imbuhnya. (*)