Corona di Bali

Tagihan Air Rumah Tangga Kurang dari 10 Meter Kubik Langsung Dianggap Lunas oleh PDAM Badung

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama Kabupaten Badung mulai menggratiskan penggunaan air minum untuk tiga bulan ke depan

surya
Ilustrasi air PDAM 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama Kabupaten Badung mulai menggratiskan penggunaan air minum untuk tiga bulan ke depan guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung.

PDAM juga mengimbau agar para pelanggannya agar tidak khawatir lantaran penggunaan air sesuai ketentuan sudah pasti tidak dipungut bayaran alias gratis.

I Ketut Golak selaku Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung, mengatakan mulai dari tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 semua pelanggan PDAm akan digratiskan.

Jumlah Wisatawan Asing Jeblok hingga 45,50%, Devisa Pariwisata Diprediksi Hanya US$ 6,1 Miliar

Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya

Penyerang Bali United Ini Pulang Kampung Seminggu Sekali, Main Bola Bareng Pemain Persiba Balikpapan

Adapun rincian penggratisan pembayaran air

 

minum berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G digratiskan secara penuh.

Kemudian pembebasan untuk klaster atau rumah tangga D1, D2, dan D3 digratiskan untuk pemakaian 10 meter kubik perbulan

"Ini sesuai Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dimana dalam pasal 1 angka 10 disebutkan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya," katanya Senin (4/5/2020).

Pejabat asal Sobangan itu mengatakan mulai bulan Mei ini, tagihan air minum pelanggan PDAM sudah gratis selama tiga bulan ke depan.

Pemkab Banyuwangi Segera Salurkan Paket Sembako pada 21.700 KK

Non KTP Badung juga Punya Andil, FSP Bali Harap Insentif Tak Hanya untuk Pekerja Ber-KTP Badung

6 Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, 2 PMI Dinyatakan Positif

Untuk teknis pembayaran air tetap seperti biasa. Hanya untuk tagihan kluster rumah tangga yang kurang dari 10 meter kubik langsung dianggap lunas.

Sedangkan yang lebih menggunakan air lebih dari 10 meter kubik, yang dihitung adalah kelebihannya saja.

"Untuk tagihan pelanggan yang kurang dari 10 meter kubik langsung muncul lunas. Tapi, kalau lebih dari itu (10 meter kubik, red) ya kelebihannya itu tetap harus bayar," katanya.

Lebih lanjut mantan Dirut PD Pasar Badung ini pun mengimbau pelanggan PDAM Badung tetap bijak menggunakan air.

Pasalnya, penggratisan penggunaan air ini tujuannya adalah untuk membantu percepatan penanggulangan dampak wabah Covid-19.

Imun Tetap Terjaga Saat Puasa Ramadhan, Berikut 4 Fakta Penelitian Manfaat Puasa Jaga Imunitas

Relawan SSBP Bagikan 1.300 Masker dari Singaraja sampai Pelabuhan Gilimanuk

Penyaluran DAU/DBH Banyuwangi Tidak Ditunda Pemerintah Pusat

"Kami harap pelanggan tetap bijak menggunakan air. Jangan karena gratis air dibuang-buang," harapnya.

Di bagian lain, kebijakan penggratisan air ini tentu saja membuat pendapatan Perumda Tirta Mangutama berkurang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved