Corona di Bali
Kepulangan Tenaga Kerja dari Luar Bali yang di PHK Wajib Jalani Rapid Test
Sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga turut melarang warga dari luar daerah yang tinggal
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pemulangan mereka sudah diatur oleh Pemprov Bali yang sudah mengeluarkan prosedur tetap (protap) atas seizin dari Kemenhub RI.
Mereka yang akan pulang ke kampung halamannya ini terlebih dahulu akan didata oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Pendataan tersebut dilakukan agar diketahui betul bahwa yang bersangkutan memang sudah mengalami PHK dan tidak mempunyai penghasilan lainnya untuk hidup di Pulau Dewata.
Data tersebut juga berisi nama lengkap serta daerah tujuan pulang dan harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ketika verifikasi sudah dilakukan di Dinas Perhubungan, akan diantarkan surat itu kepada kami di Gugus Tugas. Kami di Gugus Tugas khususnya saya selaku sekretaris akan mengeluarkan surat keterangan jalan," kata Rentin di kantornya, Rabu (6/5/2020).
Dirinya menegaskan, surat keterangan jalan tersebut bisa dikeluarkan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah yang menerima kepulangan pekerja bersangkutan.
"Umpama, satu bus sebanyak 33 orang akan pulang ke Pati, Jawa Tengah. Saya harus terlebih dahulu mengkonfirmasi Gugus Tugas Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di Jawa Tengah," jelasnya.
Nantinya, jika pemerintah di daerah tujuan sudah bersedia untuk menerima, baru surat keterangan jalan tersebut bisa dikeluarkan.
Bila mereka yang pulang kampung sudah membawa surat keterangan jalan maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi hingga sampai di lokasi tujuan dan diterima oleh Gugus Tugas setempat.
Namun tak hanya membawa surat keterangan jalan, mereka yang balik ke kampung halamannya ini juga harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat.
Rentin mengatakan, beberapa hari lalu sudah terdapat dua bus dari Bali yang membawa masyarakat pulang ke Pati, Jawa Tengah.
Sampai di sana, Gugus Tugas setempat langsung melakukan rapid test kepada para buruh tersebut, meskipun mereka sudah dilengkapi dengan surat keterangan sehat.
Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan agar para buruh tersebut benar-benar sudah sehat ketika berbaur di tengah masyarakat.
Selain mereka yang sudah pulang ke Pati, Jawa Tengah, Rentin menuturkan masih ada sekitar 2.600 orang lagi yang akan pulang kampung ke daerah asalnya. 2.600 orang tersebut akan pulang ke Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Rentin menegaskan, baik mereka yang sudah pulang kampung atau akan melakukan perjalanan ke Bali itu tidak akan diperbolehkan.