Corona di Bali

Kepulangan Tenaga Kerja dari Luar Bali yang di PHK Wajib Jalani Rapid Test

Sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga turut melarang warga dari luar daerah yang tinggal

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengikuti rapat koordinasi terkait penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik melalui telekonferensi dari Ruang Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Kamis (7/5/2020) 

Menurutnya, siapapun nanti boleh melakukan perjalanan ke mana saja apabila pandemi Covid-19 sudah berakhir di seluruh dunia.

Dalam upaya melarang masyarakat untuk datang ke Bali, Rentin mengaku sudah memasang baliho di Pelabuhan Ketapang dan Lembar.

Baliho tersebut isinya meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bali, untuk segera putar balik dan tidak jadi berangkat ke Pulau Dewata.

Namun bagi mereka yang ber-KTP Bali, yang memiliki tujuan yang jelas masih tetap diberikan kesempatan untuk pulang ke kampung halaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved