Bawa Hasish, WN Rusia Ini Jalani Pelimpahan
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Arseniy Trofimov (22) telah menjalani pelimpahan tahap II.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Arseniy Trofimov (22) telah menjalani pelimpahan tahap II.
Pria kelahiran Moscow 26 Juni 1997 ini dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, terkait tindak pidana narkotik.
Arseniy ditangkap karena kedapatan membawa 2 plastik klip berisi padatan warna coklat mengandung sediaan hasish dengan berat keseluruhan 0,82 gram.
Pelimpahan tersangka itu pun dilakukan via teleconference.
• Pasca Bebas Usai Dapat Asimilasi, Mantan Napi Narkotika Ini Kreatif Membuat Kerajinan dari Koran
• Tim Olah TKP Kini Dilengkapi Alat Pelindung Diri
• Minyak Tumpah di Kawasan Renon Disebut Berasal dari Kelalaian Pembawa Jerigen dengan Sepeda Motor
"Tersangka atas nama Arseniy Trofimov warga negara Rusia sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik. Proses pelimpahan oleh penyidik Polresta Denpasar dilakukan via teleconference," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan, dikatakannya, tersangka yang berprofesi sebagai guru itu akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar.
"Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang menangani perkara ini, Jaksa I Made Santiawan dan Luh Wayan Adhi Antari," jelas Eka Widanta.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dakwaan subsidairitas. Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Eka Widanta.
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Arseniy sendiri berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polresta Denpasar di depan Coco Express, Jalan Raya Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu 7 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wita.
Tersangka diduga melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membawa atau menyalahgunakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 2 plastik klip padatan warna coklat mengandung sediaan hasish dengan berat keseluruhan 0,82 gram. (*).
