Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Satpol PP Badung Beri Sanksi Joged hingga Push Up pada Warga yang Melanggar Tak Gunakan Masker

p hari ada saja yang kita dapatkan (tidak memakai masker) dengan alasan rumahnya dekat, kelupaan, sudah bawa tapi taruh di dalam tas, dan lainnya,”

Istimewa
Satpol PP Kabupaten Badung saat menindak masyarakat yang keluar tidak menggunakan masker dengan hukuman push up 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah keluarnya Surat Edaran Bupati Badung untuk menertibkan bagi yang tidak memakai masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung langsung gencar melakukan penertiban.

Satpol PP Badung juga rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait.

Uniknya bila ditemukan pelanggaran atau tidak menggunakan masker, tak segan-segan Satpol PP memberikan sanksi  seperti Joged hingga push up atau squat jump.

Tak jarang masyarakat yang melanggar juga dihukum menyanyikan lagu nasional.

Kepala Satpol PP Badung,  IGAK Suryanegara mengakui, untuk sidak pemakaian masker sudah rutin digelar di seluruh kecamatan di Badung.

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ini Alasan Pemerintah

Asal Mula Sapaan Otong Nama Keren Bek Bali United Andhika Wijaya

Kematian Ibu Hamil di Bali Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Terbanyak di Buleleng

Hal ini untuk menindaklanjuti  setelah resmi surat edaran bupati diterbitkan. Namun ada saja juga yang melanggar atau warga yang tidak memakai masker.

“Yang melanggar tetap dapat hukuman dengan menyanyikan lagu nasional, joget dengan musik, jalan jongkok sampai olah raga push up atau squat jump,” ujarnya, Senin (11/5/2020) malam.

Setelah dilakukan hukuman, pihaknya mengaku juga membagikan masker kepada mereka dengan syarat.

“Tiap hari ada saja yang kita dapatkan (tidak memakai masker)  dengan alasan rumahnya dekat, kelupaan, sudah bawa tapi taruh di dalam tas, dan lainnya,” terang Suryanegara.

Sementara untuk pembatasan usaha,  jam operasional, melanggar kumpul/kerumunan, pasar yang krodit tidak mengenal psycal distance juga  terus disosialisasi dan bina.

Ditambah 5 Titik, 16 Pintu Masuk ke Kota Denpasar Dijaga Mulai 15 Mei 2020

Suara Dentuman Misterius di Jawa Tengah Juga Terdengar di Sragen dan Solo

Ditangkap Usai Nyabu, Cairul dan Yadi Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Namun untuk  berulang kali melanggar dan membandel tentu diambil KTP pemilik/pegawainya, meja atau kursi sebagai jaminan.

“Kami juga melakukan  pemanggilan terhadap pemiliknya berkaitan dengan perijinan, ”katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku bersyukur adanya kesadaran masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran wabah dengan terlibat melaui tim satgas covid 19 di desa/kelurahan.

Bahkan juga ada relawan bergerak, baik ikut melalui pengawasan/pemeriksaan identitas, pengamanan pantai.

“Minimal mereka (masyarakat yang sadar), melaporkan kepada tim satgas covid di kabupaten terkait adanya pelanggaran,” ungkapnya.

Hingga Saat Ini, Perusahaan Otobus di Terminal Mengwi Tak Beroperasi

Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Andika Kuasai 15 Paket Sabu Siap Edar

Disinggung mengenai batasan usaha di Kabupaten Badung, Pejabat asal Denpasar itu mengatakan batas waktunya sampai pukul 20.00 wita.

Sehingga jika ada yang melanggar akan diberikan imbauan.

“Kalau bengkung kita tindak, apalagi sekarang di satgas desa adat punya peraturannya sendiri,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved