Perda Penyelenggaraan Kesehatan Disahkan, Pengobatan Tradisional Bali Kini Wajib Ada di Setiap RS

Melalui adanya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, rumah sakit di Bali kini wajib memiliki layanan pengobatan tradisional.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Kadek Rika Riyanti
Koordinator Pembahasan Ranperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Gusti Putu Budiarta, seusai rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Klod, Denpasar, Senin (11/5/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Perda tersebut disahkan bersamaan dengan tiga Perda lainnya dalam rapat paripurna DPRD Bali ke-2 masa persidangan II tahun 2020, Kamis (14/5/2020).

Melalui adanya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, rumah sakit di Bali kini wajib memiliki layanan pengobatan tradisional.

Setiap masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengobatan tradisional juga turut bisa diakomodir dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Diundang Dewan, Sejumlah Camat di Badung Keluhkan Anggaran Satgas Covid-19 di Tingkat Kecamatan

H-1 Jelang Penerapan PKM di Kota Denpasar, Begini Suasana Persiapan di Pos Induk Umanyar – Ubung

Tingkat Kesembuhan Capai 100 Persen, Kini RSUD Klungkung Nihil Rawat Pasien Covid-19

"Pengobatan tradisional itu harus ada di setiap fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS)," kata koordinator pembahasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, I Gusti Putu Budiarta saat membacakan laporan akhir perda tersebut.

Perda Penyelenggaraan Kesehatan juga mengatur adanya Griya Sehat sebagai salah satu fasilitas kesehatan untuk pelayanan tradisional di Bali.

 Kehadiran Griya Sehat ini guna mengakomodir lokal genius Bali yaitu dalam pengobatan tradisional.

Dalam pembahasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, pihak DPRD Bali melibatkan berbagai pihak, termasuk mengundang Universitas Hindu Indonesia (Unhi) dan Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar.

Dua pihak kampus diundang guna membahas lokal genius pengobatan tradisional untuk dimasukkan ke dalam Perda.

Tak hanya memasukkan layanan pengobatan tradisional, Perda Penyelenggaraan Kesehatan juga mengakomodir agar fasilitas kesehatan memiliki ruang isolasi bertekanan negatif.

Ruang isolasi ini diatur dalam Perda guna mengantisipasi pandemi global seperti Covid-19 yang terjadi saat ini maupun yang akan datang.

Gusti Budiarta mengakui, bahwa pihaknya sebelum ini tidak menyadari bahwa akan ada pandemi Covid-19.

Berkaca dari ketidaksiapan itu, pihaknya akhirnya memutuskan untuk menambahkan layanan agar di setiap fasilitas kesehatan terdapat ruang isolasi bertekanan negatif.

Angkasa Pura II Bakal Tata Ulang Jadwal Penerbangan untuk Hindari Penumpukan Penumpang

Diperkosa Saat Jalan-jalan, Dua Cewek Ini Malah Terancam Didenda karena Langgar Lockdown

Heboh Suara Ngaji dari Gedung Kosong, Ada yang Percaya Makhluk Halus

Ruang isolasi ini akan diprioritaskan berada di rumah sakit milik pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved