Corona di Bali
Pemkab Karangasem Anggarkan Rp 31 Milliar untuk Penanganan Covid-19 dan Jaring Pengaman Sosial
Anggaran tersebut dicairkaan 2 tahap, dan sesuai reposisi anggaran yang diatur di Peraturan Kepala Daerah (Perkada) II & Perkada III.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menganggarkan sekitar Rp 31 milliar lebih untuk penangganan serta dampak COVID - 19.
Anggaran tersebut dicairkaan 2 tahap, dan sesuai reposisi anggaran yang diatur di Peraturan Kepala Daerah (Perkada) II & Perkada III.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, anggaran penangganan COVID - 19 tahap peertama sebesar Rp 8,7 milliar lebih.
Anggaran tersebut merupakan pergeseran anggaran DID dari beberapa OPD untuk penanggann COVID - 19.
• Update Harga iPhone Jelang Lebaran 2020, Ada Promo iPhone 7 Hanya Rp 6 Juta di Erafone
• Megawati Gelar Teleconfrence dengan Kader se-Indonesia, Jayanegara: PDIP Bali Siap Hadapi Pilkada
• Meski Perekonomian Bali Merosot pada Triwulan I, Pelaku Usaha Optimis Akan Membaik 6–9 Bulan Kedepan
"Anggaran yang di Dinas Perkim Rp 1.5 milliar, Dinas PUPR Rp 1 milliar, & kelebihan penganggaran infrastruktur dari 25 persen sebesar Rp 5.8 milliar, dan pergeseran di Dinas Kesehatan Rp 465 juta. Jadi semuanya Rp 8.7 milliar lebih,"ungkap Wayan Purna saat ditmui ditempat kerjanya, Rabu (20/5/2020).
Anggaran Rp 8.7 milliar yang diatur dalam Perkada 2 dialokasikan ke beberapa instansi.
Satu diantaranya Dinas Kesehatan Rp 2.9 milliar, RSUD Karangasem Rp 2.3 milliar lebih, Disdikpora sekitar Rp 1.9 milliar lebih, Dinas Pemadam Kebakaraan Rp 100 juta, Satgas Kecamatan Rp 400 juta, serta sisanya untuk BPBD.
"Semua anggaran dari Perkada 2, sekitar Rp 8.7 milliar lebih, digunakan untuk penanganan dibidang kesehatan. Seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), serta operasional satgas. Untuk penggunaannya belum tahu karena belum ada laporannya,"jelas Wayan Purna, mantan Kadis Pariwisata Karangasem.
Ditambahkan, untuk tahap kedua pemerintah menganggarkan sekitar Rp 22.2 milliar lebih.
Anggaran tahap kedua yang diatur dalam perkada 3 merupakan pergeseran dari perjalanan dinas eksekutif dan legislatif, penyisiran kegiatan fisik bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan kegiatan lainnya.
Dari penyisiran anggaran tahap ke 2 didapatkan angka Rp 22.2 milliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk bidang kesehatan Rp 7.5 milliar, jaring pengaman sosial sekitar Rp 13.2 milliar lebih, dan dampak ekonomi Rp 1.5 milliar.
Pengunaan anggaran sudah diatur melalui Peraturan Bupati Karangasem.
• Kamis Besok Dinkes Badung Akan Lakukan Rapid Test di Banjar Sayan Baleran Desa Werdi Bhuwana
• Selundupkan Sabu Lintas Negara, Didik Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
• Progres Perbaikan dan Pembangunan Dinas PKP Bangli Sentuh 50 Persen
"Anggaran yang baru terealisasi / digunakan yakni dana jaring pengaman sosial sebesar Rp 5.8 milliar untuk tahap pertama. Untuk jaring pengaman sosial tahap ke 2 menyusul,"kata Wayan Purna.
Untuk anggaran bidang kesehatan dan dampak ekonominya masih utuh, belum dipakai instansi terkait.(*)