Mau Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lunasi Tunggakan 6 Bulan Dulu
Keringanan diberikan bagi peserta yang menunggak dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan.
TRIBUN-BALI.COM - BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian kebijakan seiring terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Keringanan diberikan bagi peserta yang menunggak dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan.
Seperti dicantumkan dalam akun resmi Twitternya, BPJS Kesehatan memasukkan kebijakan ini di Perpres No. 64 tahun 2020 yang juga memuat soal tarif iuran BPJS Kesehatan.
Tarif baru ini berlaku per 1 Juli 2020 mendatang.
• Warga Senang Lapor Online Langsung Dikirimi Sembako
• Akibat Penundaan Renovasi Daerah Irigasi, Produksi Beras di Bangli Potensi Berkurang Hingga 550 Ton
• Satu Pasien Covid-19 di Indonesia Bisa Menulari Tiga Orang,Lebih Kuat Penularannya 20 Kali dari SARS
Terkait dengan peserta yang menunggak iuran, bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran.
Nah, karena ada pandemi Covid-19, peserta boleh melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan utang 24 bulan.
Jika masih ada sisa tunggakan, pemerintah memperbolehkan dibayar sampai tahun 2021.
BPJS Kesehatan berharap, keringanan ini bisa mempermudah proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Sekadar mengingatkan, mulai 1 Juli 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik.
Sesuai Perpres 64/2020, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan.
Sedangkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 adalah Rp 100.000 per bulan.
Sedangkan untuk tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 per 1 Juli sampai Desember 2020, peserta kelas 3 hanya membayar Rp 25.500 per bulan alias tidak naik.
Sebenarnya, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000.
Namun, Pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.
• Pawang Ular: Jangan Pernah Lilitkan Ular Secara Penuh di Leher, Kenali Karakteristiknya
• Selama Pelaksanaan PSBB Diprediksi Ada 400.000 Kasus Kehamilan Tak Direncanakan di Indonesia
• Strategi Pikat Wisman Australia agar Memilih Bali untuk Berlibur Pasca Pandemi Corona
Sebelumnya, tarif iuran peserta mandiri Bulan April hingga Juni 2020 adalah Rp 80.000 untuk kelas 1, lalu Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
BPJS Kesehatan lewat akun Twitter resminya mengingatkan, peserta mandiri kelas 1 dan kelas 2 bisa pindah ke kelas 3 jika tarif iuran BPJS Kesehatan 2020 yang baru ini dirasa berat.
BPJS Kesehatan mengingatkan, manfaat medis bagi peserta kelas 1, 2, dan 3 adalah sama. Yang membedakan adalah manfaat non-medis, seperti ruang kamar saat rawat inap.(*)