Cekcok Shinta Sari dan Intan Gara-gara Pacar di Jalan Gunung Soputan Denpasar Berujung Bui

Cekcok Shinta Sari dan Intan Gara-gara Pacar di Jalan Gunung Soputan Denpasar Berujung Bui

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shinta Sari Sadikno (23) dijatuhi pidana penjara selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (22/5/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Shinta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni.

Terdakwa kelahiran Jakarta itu melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan karena berlatar cemburu.

Mendengar putusan dari majelis hakim, Shinta yang menjalani sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar tampak pasrah.

"Saudari terdakwa, anda dituntut tujuh bulan, divonis lima bulan penjara. Mau menerima atau banding," tanya Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.

"Saya menerima, Yang Mulia," jawab singkat Shinta dari balik layar monitor.

Sikap senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Shinta dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.

Namun sebelum pada pokok amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan wajah bagian bawah mata kanan saksi korban Intan Wahyuni mengalami luka memar. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban di persidangan," urai hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa penganiayaan itu terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.

Awalnya terdakwa mendatangi kamar saksi korban, menanyakan permasalahan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Singkat cerita terjadilah perselisihan atau cekcok mulut antar terdakwa dan saksi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved