Dilimpahkan, Dhenis Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik
Dhenis Rikza Maristiawan (26) telah menjalani pelimpahan tahap II. Dhenis ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dhenis Rikza Maristiawan (26) telah menjalani pelimpahan tahap II.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara virtual.
Tersangka kelahiran Malang, Jawa Timur, 7 Maret 1994 dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik.
Diketahui, Dhenis ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik.
• M Nuh Warga Kampung Manggis Buruh Bangunan, Bukan Pengusaha, Minta Perlindungan
• Unggah Foto Teman Yang Luka-luka Dan Sebut Korban Begal, Sumarjaye Minta Maaf Karena Sebar Hoaks
• 5 PDP Covid-19 Asal Buleleng Sudah 3 Minggu di Rumah Sakit, Ini yang Dikatakan Sekda Buleleng
Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 21,32 gram netto sabu, 330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
"Tersangka atas nama Dhenis Rikza Maristiawan sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka lulusan SMP ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Untuk jaksa sendiri, pihak kejaksaan telah menunjuk para jaksa yang menangani perkara ini.
Adalah Jaksa I Ketut Sudiarta dan Jaksa I Made Tofan Amijaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terkait dakwaan, pria pengangguran disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tengang Narkotik dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tengang Narkotik.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.
Ditangkapnya tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat pihak kepolisian.
Usai mengamankan yang bersangkutan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan.
Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Saat diinterogasi Dhenis mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Bali.
Tim pun bergerak, mengajak tersangka ke kosnya dan melakukan penggeledahan disaksikan beberapa saksi umum.
Kembali petugas menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya.
Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti terkait lainnya seperti timbangan digital, lakban, dan plastik klip kosong.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti itu dibawa petugas ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.(*)