Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tanggal Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan aturan teknis menyangkut Pilkada 2020 berupa Peraturan KPU (PKPU).

Editor: Wema Satya Dinata
NET
Ilustrasi Pilkada serentak 

Mantan Kapolri itu mengatakan, pandemic virus Corona 2019 memang masih terjadi. Namun tidak ada jaminan, Covid-19 akan bebas sama sekali, sampai 2021, sebagaimana didesak sebagian kalangan agar Pilkada digeser setahun.

Karena itu, Pilkada diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama (Pilkada 23 September 2020), harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman," ujar Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu, dan DKPP, Rabu (27/5/2020).

Tito menuturkan, rencana optimistis pandemi Covid-19 akan terkendali pada akhir 2021 atau 2022. Dengan demikian, Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada Desember tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu) tentang Pilkada.

Tito mencontohkan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara sensus dapat tetap digelar saat pandemi.

Ia berharap, proses validasi data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Desa dan Kementerian Sosial yang dilakukan secara langsung ke warga dapat dilaksanakan.

"Kami kira pilkada 9 Desember ini kami sarankan tetap kita laksanakan. Namun, protokol kesehatan betul-betul kita komunikasikan dan koordinasikan," kata Tito.

KPU Arief Budiman dalam rapat kerja virtual rapat kerja Komisi II itu mengatakan telah menyiapkan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"Kami kan mulai tahapan Pilkada 15 Juni, tahapan sudah kita lakukan FGD dan uji publik, sudah dapat masukan dan catatan," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Pada kesempatan serupa, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan mengatakan DPR telah menyepakati perubahan jadwal Pilkada 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020," kata Ahmad Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September, ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung dilansir Kompas.com.

Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved