Diduga Tilep Uang Pungutan Usaha, Kepala Desa Pemecutan Kaja Nonaktif Dituntut 16 Bulan Penjara
Di persidangan, tim jaksa menuntut Ngurah Arwatha dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Uang penerimaan hasil desa dipotong dan dibagi-bagikan kepada kepala desa, aparatur desa, dan BPD desa, sebesar Rp 117 juta. Dan, disetorkan ke dalam kas BUMDes sebagai penyertaan modal Rp 72 juta," beber Jaksa Gusti Ayu Rai Artini.
Lebih lanjut, terdakwa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengabaikan asas-asas keuangan desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin, dan tertib anggaran.
Terdakwa selaku kepala desa dalam menetapkan anggaran dan belanja desa juga tidak memasukkan uang pungutan PKL pengusaha toko, perusahaan, dan setoran Pasar Jaba Puri Agung Jero Kuta ke dalam APBDes 2017 dan APBDes perubahan 2017.
Perbuatan terdakwa tidak memasukkan pendapatan desa ke dalam BUMDes secara mandiri tanpa melalui mekanisme APBDes bertentangan dengan Permendes PDTT Nomor 4 tahun 2015.
"Perbuatan terdakwa Ngurah Arwatha selaku Perbekel Desa Pemecutan Kaja telah memperkaya diri sendiri, perangkat desa, kepala dusun, dan anggota BPD sebesar Rp 117.509.500 dan memperkaya BUMDes Rp 72.592.500. Ini mengakibatkan kerugian negara Rp 190.102.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Bali," Ungkap Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. (*)