Badung Mulai Longgarkan Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern
Bahkan kabarnya pelonggaran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju tatanan hidup baru atau new normal.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
“Terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional pengaturan jam operasionalnya dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat,” tandas Widiana.
Disinggung kapan pelonggaran jam opersasional toko swalayan mulai berlaku, Widiana menjelaskan sebetulnya ketentuan ini sudah berlaku sejak 30 Mei 2020 atau sehari pembatasan jam operasional toko swalayan dibatasi hingga 29 Mei 2020.
Hanya, karena berbagai pertimbangan SE baru diterbitkan 9 Mei 2020.
“Ada kajian yang harus dimatangkan, sehingga SE baru diterbitkan kemarin,” tegasnya sembari menyatakan jika SE ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Seperti diketahui, untuk memotong penyebaran covid-19 Badung mengatur jam oprasional pasar modern dan tradisional.
Sebelumnya jam operasional toko swalayan dibatasi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Namun, kini dilonggarkan dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. (*)