Badung Mulai Longgarkan Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern
Bahkan kabarnya pelonggaran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju tatanan hidup baru atau new normal.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mulai melonggarkan jam operasional pasar tradisional dan modern meski pademi Covid-19 belum berakhir.
Bahkan kabarnya pelonggaran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju tatanan hidup baru atau new normal.
Ketentuan baru itu pun merujuk pada instruksi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tertanggal 9 Juni 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, saat konfirmasi membenarkan ada pelonggaran jam operasional pasar tradisional dan modern.
• Pujawali di Pura Penataran Ped Nyejer Sehari, Pemedek Diimbau Sembahyang dari Merajan Masing-masing
• Bank Mandiri Fokus Inovasi Layanan Digital
• Deteksi Dini Covid-19, Bandara Ngurah Rai Pasang Thermal Scanner di Terminal Keberangkatan
Meski demikian, pemberlakuan itu sudah dilakukan mulai hari ini yakni Rabu (10/6/2020).
“Pemerintah kan sekarang menggalakkan new normal, ini salah satu tahap awal menuju itu. Kita longgarkan jam operasionalnya, namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.
Sesuai instruksi Sekda, kata Widiana, pasar modern seperti toko swalayan yang meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, starbucks, chatime, MDC, KFC, dan usaha sejenisnya mulai dibuka pukul 08.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita.
Sementara pasar rakyat atau pasar tradisional dan pasar senggol (pasar malam) pengaturan bukanya dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat.
Pasalnya pembukaan pasar modern sudah diatur oleh desa setempat.
“Jadi kalau pasar kan sudah ada yang ngatur. Tentu kita pertimbangkan dengan pihak Bendesa,” paparnya
Untuk toko swalayan, kata Widiana wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.
“Menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.
Ketentuan lainnya yang juga penting adalah memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR/rapid tes.
Kemudian di areal sekitar disiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta penyemptotan disinfektan secara berkala 2 hari sekali.
• Cashback 3 Persen, Smartfren Kenalkan Power Up
• BREAKING NEWS - Hasil Swab 18 Pedagang Kumbasari Positif, Pasar Malam Kumbasari Ditutup Total
• Vaksin Polio Suntik di Denpasar Langka
Meski demikian, mantan Camat Kuta Selatan itu juga mengatakan ketentuan untuk ketentuan pasar rakyat dan pasar senggol (pasar malam) tidak jauh berbeda.