Badung Mulai Longgarkan Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Bahkan kabarnya pelonggaran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju tatanan hidup baru atau new normal.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
dokumen
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mulai melonggarkan jam operasional pasar tradisional dan modern meski pademi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan kabarnya pelonggaran tersebut merupakan  bagian dari tahapan menuju tatanan hidup baru atau new normal.

Ketentuan baru itu pun merujuk pada instruksi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tertanggal 9 Juni 2020.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, saat konfirmasi  membenarkan ada pelonggaran jam operasional pasar tradisional dan modern.

Pujawali di Pura Penataran Ped Nyejer Sehari, Pemedek Diimbau Sembahyang dari Merajan Masing-masing

Bank Mandiri Fokus Inovasi Layanan Digital

Deteksi Dini Covid-19, Bandara Ngurah Rai Pasang Thermal Scanner di Terminal Keberangkatan

Meski demikian, pemberlakuan itu sudah dilakukan mulai hari ini yakni Rabu (10/6/2020).

“Pemerintah kan sekarang menggalakkan new normal, ini salah satu tahap awal menuju itu. Kita longgarkan jam operasionalnya, namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Sesuai instruksi Sekda, kata Widiana, pasar modern seperti toko swalayan yang meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, starbucks, chatime, MDC, KFC, dan usaha sejenisnya mulai dibuka pukul 08.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita.

Sementara pasar rakyat atau pasar tradisional dan pasar senggol (pasar malam) pengaturan bukanya dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat.

Pasalnya pembukaan pasar modern sudah diatur oleh desa setempat.

“Jadi kalau pasar kan sudah ada yang ngatur. Tentu kita pertimbangkan dengan pihak Bendesa,” paparnya

Untuk toko swalayan, kata Widiana wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

“Menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.

Ketentuan lainnya yang juga penting adalah memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR/rapid tes.

Kemudian di areal sekitar disiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta penyemptotan disinfektan secara berkala 2 hari sekali.

Cashback 3 Persen, Smartfren Kenalkan Power Up

BREAKING NEWS - Hasil Swab 18 Pedagang Kumbasari Positif, Pasar Malam Kumbasari Ditutup Total

Vaksin Polio Suntik di Denpasar Langka

Meski demikian, mantan Camat Kuta Selatan itu juga mengatakan ketentuan untuk ketentuan pasar rakyat dan pasar senggol (pasar malam) tidak jauh berbeda.

“Terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional pengaturan jam operasionalnya dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat,” tandas Widiana.

Disinggung kapan pelonggaran jam opersasional toko swalayan mulai berlaku, Widiana menjelaskan sebetulnya ketentuan ini sudah berlaku sejak 30 Mei 2020 atau sehari pembatasan jam operasional toko swalayan dibatasi hingga 29 Mei 2020.

Hanya, karena berbagai pertimbangan SE baru diterbitkan 9 Mei 2020.

“Ada kajian yang harus dimatangkan, sehingga SE baru diterbitkan kemarin,” tegasnya sembari menyatakan jika SE ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Seperti diketahui, untuk memotong penyebaran covid-19 Badung mengatur jam oprasional pasar modern dan tradisional.

Sebelumnya jam operasional toko swalayan dibatasi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Namun, kini dilonggarkan dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved