Tidak Terbukti Korupsi, Kepala Desa Pemecutan Kaja Divonis Bebas

Oleh majelis hakim, Ngurah Arwatha dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Ngurah Arwatha saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. Ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," tegas Hakim Ketua Angeliky.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ngurah Arwatha dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Menetapkan penambahan penghasilan kepada ke 35 orang yaitu kepala desa, sekdes, perangkat desa masing-masing sesuai bagiannya, sesuai surat pernyataan dengan total seluruhnya sebesar Rp123.298.500, setelah perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap," imbuh Hakim Ketua Angeliky. 

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan.

Ditemui usai sidang, mengenakan busana adat ringan, Ngurah Arwatha yang didampingi keluarga beserta kerabatnya tidak bisa menyembunyikan tangis gembiranya usai dinyatakan bebas.

Ia pun hanya bisa mengucapkan terimakasih dan di persidangan dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas saya berterimakasih sekali. Mohon maaf saya tidak bisa ngomong banyak. Memang (tidak bersalah) itu kenyataan. Tuhan mendengar doa saya dan saya berterimakasih dengan keluarga," ucapnya sembari menitikan air mata. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved