Tidak Terbukti Korupsi, Kepala Desa Pemecutan Kaja Divonis Bebas
Oleh majelis hakim, Ngurah Arwatha dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM - Suara Anak Agung Ngurah Arwatha (48) terbata-bata saat mengatakan, menerima putusan bebas yang dijatuhi majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (10/6/2020).
Oleh majelis hakim, Ngurah Arwatha dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang kedua kalinya menjabat sebagai Perbekel atau Kepala Desa Pemecutan Kaja dinyatakan tidak bersalah terkait tindak pidana korupsi uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko.
"Izin Yang Mulia, saya menerima putusan ini," ucap Kepala Desa nonaktif Pemecutan Kaja ini di muka persidangan usai dirinya berkoordinasi dengan tim penasihat hukum yang mendampingi.
• Sempat Tutup Jalan, BPBD Kerahkan Alat Berat Evakuasi Material Longsor di Wismakerta Karangasem
• Pelindo III Teken MoU dengan HIPMI, Tingkatkan Kerjasama Bisnis dengan Pihak Swasta
• PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Juni 2020
Disisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap dan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim pimpinam Angeliky Handajani Day itu.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Jaksa Gusti Ayu Rai Artini.
Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Ngurah Arwatha dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan), dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Oleh tim jaksa dalam tuntutannya, Ngurah Arwatha dinilai bersalah menyalahgunakan wewenang, jabatan, sarana, dan kedudukan, dan kesempatan yang ada pada dirinya sebagai pemegang kuasa keuangan Desa Pemecutan Kaja.
Ngurah Arwatha dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim sempat berbeda pendapat.
Dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Hakim Ketua Angeliky menilai terdakwa tetap harus dihukum pidana.
Sedangkan dua hakim anggota, Nurbaya Lumban Gaol dan Sumali menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.
Adapun alasan kedua anggota hakim bahwa tindakan terdakwa yang membagi uang pungutan kepada perangkat desa untuk menunjang kinerja, dan hanya kesalahan administratif.
"Majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut lebih besar manfaatnya dibandingkan kesalahan adminitratif yang dilakukan terdakwa," sebut Hakim Anggota Sumali saat membacakan uraian putusan.
• 17 PMI Jembrana Jalani Swab Test
• Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Bambang Terancam 20 Tahun Penjara
• 20 Ton Beras Petani Lokal Buleleng Dibeli ASN
Setelah melalui musyawarah mufakat, majelis hakim akhirnya sepakat bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana.