Kuasai 118 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Amrulloh Pasrah Menerima Divonis 12 Tahun Penjara
Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 ini hanya bisa pasrah menerima putusan itu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Amrulloh (29) tidak bisa berbuat banyak saat majelis hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara.
Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 ini hanya bisa pasrah menerima putusan itu.
Diterimanya putusan itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/6/2020).
Amrulloh sendiri divonis bersalah menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 38 butir ekstasi.
• Kronologi WNI Kepergok Curi Tas Louis Vuitton di Melbourne Australia,Beraksi saat Karyawan ke Gudang
• Bank Dunia Proyeksikan Penurunan Ekonomi Indonesia, Pemerintah Optimistis Bisa Atasi Dampak Covid-19
• Promo Nivea, Shampo, hingga Cashback Susu, Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Kamis 11 Juni 2020
"Kami mewakili terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika menyampaikan hal senada, menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Kadek Wahyudi menuntut Amrulloh dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Amrulloh telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Berupa 29 paket sabu berat bersih 118,17 gram dan 2 paket tablet ekstasi berat bersih 15,04 gram.
Amrulloh pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait informasi dari masyarakat.
Dimana informasi itu disebutkan bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotik di wilayah Pesanggaran.
Berbekal informasi itu, Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wita tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa tengah berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Tim pun menangkap dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
• Ratusan WNA Dibubarkan Tim Gabungan di Restoran di Canggu, Satpol PP Panggil Manajemen Restoran
• Sinopsis Drakor Revolutionary Love Episode 3 Tayang 12 Juni 2020, Siwon Menyamar Jadi Pekerja Proyek
• Batasi Pembeli dan Penjual, Semua Los Pasar di Denpasar Akan Dipasangi Pembatas Plastik
Kemudian dilakukan pengembangan yakni menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.