Pernyataannya Saat Audiensi dengan BEM Ramai Jadi Perbincangan, Wakil Rektor III Unud Angkat Bicara

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS angkat bicara terkait pernyataannya yang dinilai tidak

Dok. Humas Unud
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS . 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI, BALI - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS angkat bicara terkait pernyataannya yang dinilai tidak mencerminkan statusnya sebagai akademisi saat beraudiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana, di Gedung Rektorat Unud Lantai 2, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (10/6/2020).

Beredar video berdurasi 36 detik diunggah di media sosial instagram @komunitasaspirasi_udud menunjukkan respons sang WR III saat berlangsungnya audiensi dengan mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Pernyataan WR III yang mengutarakan kalimat "Jika tidak mau menerima kebijakan Unud, keluar saja dari Unud", secara substantif kemudian memantik keramaian diperbincangkan di lini media sosial karena dinilai tidak selaras dengan Visi Unggul, Mandiri dan Berbudaya Unud.

Kepada Tribun Bali, WR III Unud Prof. Sudarma menyatakan bahwa pernyataan dalam kalimat yang ia sampaikan kepada mahasiswa saat audiensi tersebut memang berdasarkan atas aturan yang berlaku di Unud dan harus ditaati seluruh civitas akademika serta atas kesadaran penuh.

Simulasi New Normal Sentra Kuliner, Pemkab Banyuwangi Pantau Pelayan hingga Juru Masak

GrabMerchant Platform All-In-One Bantu UMKM Kelola Bisnis di Era New Normal

Soal Penanganan Covid-19, Bali Dinilai Sudah Dapat Mengelola Kasus Impor dengan Baik

"Saya analogikan dengan negara Indonesia yang berdiri atas dasar UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain di bawahnya yang harus ditaati. Begitu juga Unud. Ada peraturan Unud yang harus ditaati oleh semua civitas akademika, termasuk dosen, pegawai, mahasiswa. Kalau aturan-aturan ini tidak terpenuhi, boleh saja mahasiswa itu keluar atau mengeluarkan diri. Kan begitu intinya,” kata Prof. Sudarma saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (11/6/2020)

“Saya mengeluarkan statement itu secara sadar dan tanpa emosional, saya apa adanya, saya tidak ada basic politis, basic saya pertanian. Atas dasar peraturan kalau tidak terpenuhi, ya praktis, mohon mahasiswanya keluar atau tidak memenuhi syarat untuk di Udayana,” imbuh dia

Dijelaskan WR III, aturan yang dimaksud yakni Keputusan Rektor Unud Nomor 624/UN14/HK220 tentang penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kemudian Surat Edaran Nomor 15/UN14/SE/220 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai-Perguruan Tinggi (BST-PT) dalam masa darurat covid-19 di Provinsi Bali oleh Gubernur Bali.

Lalu, Keputusan Rektor Nomor 533/UN14/HK220 tentang penerimaan bantuan dana dalam situasi pandemi Covid-19 bagi mahasiswa penghuni rusunawa dan asrama Unud.

Pasang Iklan Rokok di Lokasi Sulit Terpantau, Distributor nakal Langgar Perda KTR

Dewan Badung Lakukan Tes Rapid, Sekwan Sebut Usulan Anggota Dewan

Standar Pelayanan Publik dan Website Karantina Denpasar Kini Dalam Tiga Bahasa

Selain itu, Keputusan Rektor tentang bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa berupa kuota internet selama 3 bulan besarnya senilai Rp 3,1 Miliar.

“Usulan dari mahasiswa itu, pertama adalah kuota internet bantuan sarana pembelajaran Daring 3 bulan April - Juni 2020. Itu kami gunakan 4 provider menanggulangi kebutuhan mahasiswa, sekarang sudah clear. Kemudian usulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu diberikan kepada penghuni asrama baik di kampus Denpasar maupun di Bukit Jimbaran itu sebanyak 75 orang,” ungkapnya.

Lanjut dia, juga telah dipenuhi BLT lanjutan tahap kedua untuk pemenuhan kebutuhan logistik mahasiswa senilai Rp 200 ribu bagi mahasiswa perantau dengan kelompok Uang Kuliah Tunggal Satu (UKT 1) yang masih tetap berada di tempat kos Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

3 Bocah di Denpasar Hidup Penuh Keterbatasan Bersama Kakek Neneknya, Si Sulung Semangat Belajar

Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Sholat Jumat Setelah Digelar 2 Kali Pelaksanaan di Masa Transisi

Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah menerima BLT tahap pertama tidak diperkenankan untuk mengajukan BLT tahap kedua.

"Kalau tidak salah jumlahnya ada 184 orang yang sudah mendaftar. Yang lainnya belum terdaftar karena pendeknya waktu hanya satu minggu. Sekarang mereka minta diperpanjang, oke kita penuhi, kami perpanjang sampai tanggal 20 Juni, dan sudah dibuka," bebernya.

Kemudian tuntutan mahasiswa lainnya adalah soal pembebasan UKT untuk mahasiswa tugas akhir.

Menurut Rektor, meski hal itu tidak ada dalam klausul atau edaran Dirjen, namun Rektor Prof. Dr. dr. A. A. Raka Sudewi, Sp.S (K) memberikan kebijaksanaan khusus.

“Ini sudah merupakan kebijaksanaan Bu Rektor membijaksanai sampai pembebasan UKT bagi yang tugas akhir, dengan catatan ada SK-nya dan mereka berjanji untuk menyelesaikan tugas akhirnya sampai 31 Desember 2020. Kalau tidak selesai, akan dikenakan lagi UKT,” katanya.

KPU Berencana Batasi Jumlah Massa Saat Pendaftaran dan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Ratusan WNA Dibubarkan Tim Gabungan di Restoran di Canggu, Satpol PP Panggil Manajemen Restoran

Prof Sudarma mengatakan, dengan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan rektor dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini, namun mahasiswa seolah masih belum puas.

“Kalau peraturan-peraturan ini tidak juga terpenuhi, ya praktis mahasiswa itu bisa tidak cocok untuk di Udayana atau keluar dari Udayana. Saya sudah konfirmasi dengan ketua senat Unud dan beliau setuju pendapat saya seperti itu. Kalau aturan-aturan tidak terpenuhi, bagaimana lagi rektor harus mensiasati lagi, kalau sudah mentok,” paparnya.

Dikatakan WR III sebenarnya tidak ada istilah pembebasan UKT dalam edaran Dirjen, melainkan ada beberapa keringanan untuk pembayaran UKT yakni penundaan, pencicilan, penurunan UKT, dan terakhir diberikan beasiswa kepada yang benar-benar terdampak.

"Apa harus dikorbankan Unud, yang dia minta lagi pembebasan UKT semua yang kena dampak baik yang melamar maupun tidak melamar, agak sulit kan," tuturnya.

Mahasiswa juga meminta pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa golongan UKT 3, 4, 5 dengan diskon sebesar 50 persen yang hingga kini masih ditunda pembahasannnya.

“Sebenarnya 3 poin tuntutan sudah terpenuhi. Memang aturannya sebagai mahasisea harus tetap bayar UKT, tapi ada penundaan, penyicilan, penurunan, dan pemberian beasiswa. Itu yang dipegang oleh Bu Rektor. Kalau beliau menyalahi aturan tidak sesuai norma, kan bisa jadi temuan BPK,” katanya.

Terkait besaran UKT yang harus dibayarkan, kata Prof Sudarma, hal itu sudah ditentukan dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan pihak kampus.

“Per semester dibayar, beda-beda besarannya sesuai dengan fakultasnya. Kalau di FK misalnya UKT golongan 5 bayar Rp 25 juta, kalau level 5 di fakultas teknik Rp 8 juta, sesuai dengan penghasilan orangtua. Ini pun atas SK Mendikbud, bukan kita yang menentukan. Kita cuma bisa memonitor penghasilan-penghasilan itu untuk diajukan kepada menteri,” tandasnya.

Sementara itu, WR III juga merespons adanya tudingan mengenai pihak rektorat yang tidak transparan soal keuangan sesuai UU Perguruan Tinggi.

“Masalah keuangan itu kewenangan WR II. Tapi saya bantu jawab ya. Akuntabilitas keuangan sudah ada BPK yang memeriksa keuangan Unud. BPK bisa dimintai keterangan, silakan tanya ke BPK,” ucapnya.

Disinggung mengenai pernyatannya yang dianggap tidak mencerminkan visi Unud yang mandiri, unggul, dan berbudaya.

Bahkan dikatakan pernyataannya tidak mencerminkan diri seorang professor, doktor dan insinyur, Prof. Sudarma tidak ingin mempersoalkan hal itu.

“Apa saja boleh lah dia berkata seperti itu. Tapi saya tetap berpatokan pada peraturan. Kalau peraturan terpenuhi, silakan lanjutkan di Udayana. Kalau tidak terpenuhi, ya apa Universitas Udayana yang berkorban? Kalau pembebasan ini dipenuhi, itu saja akan terjadi kolaps. Dari Rp 24 miliar penghasilan, menjadi Rp 42 miliar. Dimana cari biaya ? Oleh karena itu saya menyatakan pernyataan itu, semua perguruan tinggi punya aturan,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved