Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka di TA Baru 2020/2021, Ada 3 Tahap dan PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi
Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka
Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
• Cek Persiapan Pelaksanaan PPDB, Komisi IV DPRD Bali Sambangi Dua Sekolah di Abiansemal Badung
Ketentuan lain
Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.
Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh.
Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.
• Kemendikbud Buka Rekrutmen Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak, Ini Informasinya
"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.
Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja.
Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.
Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan.
Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.
Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.
• Tunggu Arahan Kemendikbud, Koster Belum Dapat Pastikan Waktu Pembukaan Sekolah agar Bisa Tatap Muka
Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag.
Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Mendikbud: Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka, PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi, https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/15/192208071/mendikbud-ini-ketentuan-sekolah-boleh-dibuka-paud-nunggu-5-bulan-lagi?page=all#page2