Corona di Bali

Penduduk Pendatang Non Permanen Kelurahan Sesetan Mulai Didata

Penduduk Pendatang Non Permanen Kelurahan Sesetan Mulai Didata, Baru Datang Dari Zona Merah Tidak Diterima Ngekos

Istimewa
Aktivitas pendataan penduduk non permanen di Lingkungan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar, Bali, Selasa (16/6/2020) petang. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarahan dan Desa Adat Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, mulai melakukan pendataan penduduk non permanen mulai Selasa (16/6/2020) petang kemarin.

Pendataan penduduk non permanen ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 dari arus penduduk yang baru datang tanpa laporan.

Dari hasil pendataan hari pertama ditemukan satu penduduk baru datang dari luar daerah

"Pendataan penduduk non permanen semalam menyasar kos-kosan di 7 gang lingkungan Suwung Batan Kendal dan dari kos kosan yang dikunjungi hanya satu yang baru datang dari luar daerah tetapi sudah melapor dan membawa hasil rapid test non reaktif," terang Kepala Kelurahan Sesetan, Ketut Sri Karyawati kepada Tribun Bali, Rabu (17/6/2020).

Waspada, Ini Tanda dan Gejala Kanker Lambung, Begini Cara Menurunkan Risiko Kanker

WHO Meminta Semua Negara Waspada Klaster Baru Covid-19 Teridentifikasi di Beijing

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Bali-NTB

Dalam pendataan penduduk non permanen melibatkan Kaling, Babinsa, Polmas, pihak Kelurahan, Linmas, hingga Pecalang, setiap penghuni kos akan diminta menunjukkan identitas dan diajukan sejumlah pertanyaan.

Dan jika ditemukan penduduk yang baru datang dari luar daerah tanpa melapor dan tanpa menunjukkan hasil rapid test apalagi dari berasal dari zona merah maka akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Denpasar

"Kami sudah sepakat dengan kaling dan prajuru adat, kalau ada warga yang tidak melapor dan tidak bawa hasil rapid test akan langsung kami serahkan ke Satpol PP Kota Denpasar," katanya.

Sementara bagi pemilik kos disarankan membuat pernyataan turut bekerjasama untuk menjaga usaha kosnya, baik keamanan, ketertiban dan kebersihan.

"Termasuk siap melaporkan kalau ada warga yang baru datang dari zona merah dan tidak menerima orang yang kos baru yang baru datang dari zona merah," tegas Tut Karyawati.

Sementara itu bagi penduduk yang baru datang berasal dari zona kuning atau hijau maka yang bersangkutan masih diperbolehkan tinggal dan wajib isolasi mandiri selama 14 hari.

"Yang penting sampun mentaati aturan yang ada dan kami memastikan bahwa yang bersangkutan benar dari zona hijau dan tetap sesuai aturan Kota Denpasar, bahwa wajib isolasi mandiri selama 14 hari. Kita melibatkan jagabaya jadinya sangat tau kalau ada warga baru dan tidak," ucap dia.

Lurah berharap adanya kerjasama semua pihak di lingkungan guna mendukung kondusifitas di sesetan.

"Satgas Gotong Royong Covid-19 Sesetan sudah mengeluarkan aturan di setiap gang, untuk tidak menerima tamu. Dan kalau misalkan ada warga dari zona merah datang membawa hasil swab atau rapid wewenang dan kebijakan ada pada Satgas," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved