Corona di Bali
Sudah Kebijakan Nasional, DPRD Dukung Pemprov Bali Hentikan Layanan Rapid Test Gratis di Pelabuhan
Ketua Komisi III DPRD Bali menuturkan, pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan menuju Bali merupakan kebijakan nasional.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menghentikan pelayanan rapid test gratis di pelabuhan.
Rapid test gratis tersebut sebelumnya diberikan kepada awak kendaraan logistik yang menyeberang ke Pulau Dewata.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa mengatakan, awak kendaraan angkutan logistik selama ini sudah mendapatkan perlakuan istimewa dengan digratiskannya biaya rapid test.
Kondisi ini berbeda dengan pelaku perjalanan orang biasa yang tetap harus membayar biaya rapid test secara mandiri.
"Biaya rapid test bagi supir logistik kan menjadi tanggung jawab dari perusahaan. Masa mau cari untung saja di Bali tapi tidak mau membiayai rapid test untuk supirnya. Perlu keadilan juga bagi pelaku perjalanan orang biasa dengan awak angkutan logistik," kata Diah Werdhi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Jumat (19/6/2020).
• Penerima BLT Dana Desa Tahap II Hanya Bisa Diganti Lewat Musdes
• Prabawati Sukarta, Pengisi Suara Shizuka Pertama di Film Doraemon Indonesia Meninggal Dunia
• Bisa karena Radang, 7 Penyebab Sakit Tenggorokan dan Cara Mengatasi
Dirinya menuturkan, pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan menuju Bali merupakan kebijakan nasional.
Jika pelaku perjalanan lewat udara maka harus ada surat keterangan surat bebas Covid-19 melalui tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sementara apabila pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat lewat pelabuhan, surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid test.
"Sebenarnya apa yang menjadi kebijakan Pemprov Bali merupakan kebijakan nasional. Pemberlakuan ini sudah sejak April," tuturnya.
Pihaknya di Komisi III DPRD Bali juga mengaku sudah melakukan sidak beberapa kali di pelabuhan-pelabuhan.
Dari sidak yang telah dilakukan itu, pihaknya menilai rapid test ini sangat diperlukan untuk memutus penyebaran Covid-19, terlebih kenaikan kasus Covid-19 cenderung meningkat.
• Jika Pedagang Pasar Tak Patuh Protokol Kesehatan, Satpol PP Denpasar Akan Tegas Tak Izinkan Jualan
• Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Ringan hingga Sedang di Beberapa Wilayah di Bali
• Peserta BPJS Kesehatan yang Kena PHK Ternyata Bisa Masuk Penerima Bantuan Iuran
Sesuai dengan hasil sidak yang dilakukan oleh pihaknya, juga diketahui bahwa di Pelabuhan Gilimanuk dalam satu hari saja memerlukan rapid test mencapai seribuan lebih.
"(Maka dari itu) tidak bisa Pemprov Bali secara terus-terusan menanggung itu, karena Pemprov Bali juga perlu penanganan Covid-19 di segala lini," tegasnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.