Breaking News

Corona di Bali

Satpol PP, Pecalang dan Relawan Covid-19 Kawal Kebijakan Rapid Test bagi PPLN yang Masuk Bali

Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus rapid test sebelum masuk ke Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi 

Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur dan mengapresiasi jika memang cek point rapid test dipindah ke Gilimanuk saja.

Sedangkan persyaratan rapid test untuk masuk Bali bisa dilakukan secara mandiri oleh para pelaku perjalanan di tempat asalnya.

Baginya, pemindahan cek point ini akan mengurangi resiko intimidasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab di Sri Tanjung. “Hal itu dirasa akan makin efektif dan memudahkan kerja para petugas kami.

Desa di Buleleng Diprediksi Tak Mampu Salurkan BLT Dana Desa Gelombang Kedua

Pemilih Sakit Didatangi ke RS atau Tempat Karantina, KPU Susun Aturan Pilkada Saat Pandemi

Berlandaskan 3 Hal, Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Bilamana syarat rapid test mandiri akan bisa meringankan beban petugas," ujar Dewa Darmadi.

Meskipun banyak kendala ditemui di lapangan selama ini, pihaknya mengaku akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini.

“Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah satunya hasil rapid test non-reaktif bagi pelaku perjalanan darat. Semua usaha itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bali. Kita akan kawal terus.” tegasnya.

Dewa Darmadi berharap kerjasama dengan Pecalang dan Relawan bisa dilanjutkan, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan terkait pelaksaan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar ke pasar- pasar tradisional di Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved