Corona di Bali
Berlaku Hari Ini, Wisatawan ke Kintamani Bangli Wajib Bawa Suket Bebas Covid, Ini Sebabnya
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bangli, I Made Gianyar mengaku terkejut dengan kembalinya ditemukan lonjakan kasus
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Dalam hal ini, Gianyar mengatakan untuk melindungi seluruh masyarakat, tenaga restoran wajib menjalani rapid test.
Hal ini menjadi tanggung jawab pihak pengelola restoran. Pihaknya di Gugus Tugas juga tengah menkonstruksikan rapid test yang dibiayai pemerintah dan mandiri. "Ini masih dibuatkan aturan hukumnya," ungkap Gianyar.
Bupati asal Desa Bunutin Kintamani itu menegaskan sebelum dibukanya pariwisata secara resmi oleh pemerintah provinsi, setiap pengunjung ke Kintamani juga wajib menunjukkan surat keterangan (suket) hasil rapid test dengan hasil non reaktif.
Suket tersebut ditunjukkan pada pengelola ataupun polisi yang bertugas, dan hal ini mulai berlaku pada Rabu (24/6) hari ini.
"Nantinya pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid atau KTP. Apabila pengunjung tersebut merupakan warga lokal dari wilayah Kecamatan Kintamani, maka tidak perlu menunjukkan hasil tes rapid. Begitpun bagi penduduk lokal di luar Kintamani yang hendak melintas," ucapnya.
Namun bilamana penduduk lokal tersebut mampir berkunjung untuk ngopi dan sebagainya, lanjut Gianyar, maka wajib menunjukkan hasil rapid test.
Pengunjung akan dicek baik di pintu masuk Kintamani, ataupun di restoran-restoran.
"Apabila tidak membawa hasil rapid test, maka pengunjung akan dikembalikan. Oleh sebab itu sebelum dikembalikan jangan datang ke Kintamani jika tidak membawa rapid test.
Upaya ini sebenarnya untuk melindungi kita semua tidak hanya warga Bangli namun seluruh masyarakat. Karena tren peningkatan kasus positif di Bali seluruhnya naik.
Karenanya kita memandang bahwa tidak ada jaminan orang tidak akan terpapar Covid-19. Baik di rumah sakit, warung, pasar, maupun tempat lainnya," kata Gianyar.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa Bangli tidak membuka objek pariwisata, mengingat belum ada pungutan retribusi.
Sedangkan yang boleh dibuka adalah warung dan restoran. Kendati demikian, khususnya di wilayah Penelokan, pihaknya sulit membedakan antara pengunjung warung, restoran, serta orang yang hendak berwisata.
"Ini dikarenakan orang yang datang ke Kintamani tidak seluruhnya ke warung ataupun restoran.
Yang jelas saya tidak ada membuka pariwisata, tetapi saya juga tidak boleh melarang orang ke warung. Kebetulan warungnya berada di Kintamani dan terletak di objek wisata," tandasnya.
(mer)
