Corona di Bali

Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai, Kini Bisa Bawa Hasil Negatif Rapid Tes Covid-19 

Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa masa berlaku dokumen PCR Test dan Rapid Test 14 hari.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai hari ini Jumat 20 Maret 2020 terlihat lebih sepi dari biasanya 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam rangka penanganan pelaku perjalanan di pintu masuk bandara, masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV hari Selasa (30/6/2020) lalu menyelenggarakan Rapat Koordinasi semua pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali beserta jajaran.

Rapat dipimpin Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir, menggunakan media video teleconference (Vicon) dengan beberapa pokok bahasan.

Seperti Sosialisasi SE Nomor 9 Tahun 2020, Evaluasi Kebijakan Persyaratan Dokumen PCR Test untuk masuk Bali melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rencana Integrasi Database E-HAC dan aplikasi cekdiri serta upaya peningkatan kapasitas bandara dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru.

VIDEO: Kondisi Terkini Pantai Kuta Bali, Legian, dan Seminyak Saat Pademi Covid-19

Pemkab Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 3,9 miliar Bagi Tenaga Kesehatan

POPULER: Covid-19 di Bali Hingga Kisah Kakak Beradik Berjuang Tanpa Ayah dan Ibu

Pendapatan Perumda Pasar MGS Badung Menurun Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa masa berlaku dokumen PCR Test dan Rapid Test 14 hari. 

Ada beberapa usulan saran dan masukan dari maskapai domestik dan maskapai asing yang mengusulkan kebijakan persyaratan Dokumen PCR Test untuk masuk Wilayah Bali melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai agar disesuaikan hanya dengan persyaratan dokumen rapid test hasil non reaktif. 

 
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 7 / Th 2020 dimana PCR Test dan Rapid Test masa berlaku sampai dengan 14 hari.

Gugus Tugas Covid-19 Buleleng Akan Bangun Pos Pantau di Pintu Masuk Pasar

Jelang Pilkada Serentak 2020 Provinsi Bali, Digelar Apel Siaga secara Daring

Kontroversi Pajak Sepeda, Perlukah?

Untuk pembukaan Sektor Pariwisata di Bali akan dilakukan secara bertahap dari kunjungan lokal dari Bali, bertahap kunjungan nasional dan internasional. 

“Ke depan, ada rencana evaluasi peningkatan kapasitas bandara guna mendukung kelancaran arus penumpang datang dan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” imbuh Elfi Amir, Kamis (2/7/2020).

Ia menambahkan khusus untuk kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali, saat ini masih diberlakukan Permenkumham No 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI sehingga secara otomatis tingkat kedatangan dan keberangkatan WNA masih terbatas.

“Pengawasan dan Pengendalian dari semua pemangku kepentingan di bandara untuk implementasi protokol kesehatan baik oleh pengguna jasa angkutan udara dan personel yang bekerja di area bandara senantiasa tetap dilakukan,” tegasnya.

Militer China dalam Kondisi Siaga Perang Tertinggi, Siap Tempur Bila Ada Provokasi Negara Lain

Pakai Dana APBN Rp 1,9 Miliar, Jalan Penghubung Tegenungan – Sukawati Akhirnya Digarap

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan tersebut antara lain wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. 

 
“Diharapkan dengan adanya pandemi Covid-19 ini masih bisa dijalankan proses kegiatan operasi penerbangan sesuai kaidah protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga kita semua masih bisa tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ungkap Elfi Amir.

Menanggapi saran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved