Corona di Bali
Sudah Ada 50 Pelaku Pariwisata yang Usulkan Buka Usaha dengan Tatanan New Normal di Badung
tim verifikasi kemudian melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung dan melihat apakah protokol kesehatan benar-benar sudah disiapkan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Puluhan tempat usaha yang bergerak di sektor pariwisata di Kabupaten Badung sudah mengajukan kesiapannya untuk kembali beroperasi.
Pengisian formulir verifikasi yang diwajibkan oleh Pemkab Badung bahkan sudah dikirim ke email Dinas Pariwisata (Dispar) dengan alamat disparda.badungkab@gmail.com.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Ngakan Putu Tri Ariawan, saat dikonfirmasi mengakui jika sampai saat ini sudah ada 50 perusahaan yang mengajukan ingin buka ke Dispar Badung
Menurutnya begitu pengajuan diterima, tim verifikasi kemudian melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung dan melihat apakah protokol kesehatan benar-benar sudah disiapkan serta dilaksanakan atau justru belum.
• Perumda Pasar MGS Badung Ingin Manfaatkan Pasar Beringkit Jadi Pasar Kuliner, Tapi Ini Kendalanya
• Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi Kembali Akan Gelar Patroli untuk Disiplinkan Warga
• Mendikbud Sebut Sistem Belajar Jarak Jauh Akan Tetap Ada Walau Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir
Bila lolos verifikasi maka tempat usaha tersebut bisa kembali buka.
“Sampai saat ini ada 50 perusahaan yang mengajukan, Namun bila persayaratan ada yang kurang maka diminta untuk melengkapi kekurangan terlebih dahulu,” katanya.
Adapun formulir verifikasi tersebut uraiannya sebagai berikut yakni tersedianya prosedur bagi karyawan di lingkungan kerja. Meliputi, prosedur kedatangan, ini terkait pengecekan suhu tubuh semua karyawan.
Berikutnya prosedur saat bertugas, ini berkaitan dengan kewajiban karyawan menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan lain sebagainya.
Selanjutnya berkaitan dengan tersedianya prosedur di pintu masuk hotel/usaha akomodasi, dalam hal ini menyangkut standar tempat masuk hotel/entrance gate, prosedur kedatangan/screening area.
Kemudian, tersedianya prosedur di resepsionis/kantor depan/ticketing, ini meliputi standar konter resepsionis, prosedur penyambutan dan registrasi (welcoming and checking in).
Berikunya berkaitan dengan tersedianya prosedur di area umum/public area, meliputi standar set up area umum, prosedur pembersihan area umum/public area, prosedur pelayanan di area umum/public area.
Kemudian tersedianya prosedur untuk pemasok/vendor/supplier, meliputi standar pasokan, prosedur penerimaan barang.
Selanjutnya, tersedianya prosedur di area kantor dan karyawan/back offices, meliputi standar area kantor dan karyawan, prosedur di ruang kantor dan karyawan.
Selanjutnya, tersedianya prosedur pencegahan dan rekayasa mitigasi/ preventive action and migitation plan, meliputi standar pencegahan, standar dan prosedur rekayasa mitigasi.
• Mengejar Peluang Properti di Tengah Pandemi Covid-19
• Rencana Pernikahan Capai 100 Persen, Cinta Cita Citata dan Roy Geurts Kandas
• POPULER: Persyaratan Masuk Bandara Ngurah Rai Hingga Harga Terbaru HP Oppo
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, menegaskan bahwa pengisian formulir verifikasi wajib dilakukan oleh tempat usaha yang akan mulai buka kembali.