PPDB 2020
Terima Aduan Orang Tua yang Anaknya Tak Dapat Sekolah Negeri,Komisi IV DPRD Bali Beri Penjelasan Ini
Para orang tua calon siswa tersebut mendatangi kantor DPRD Bali meminta anaknya diterima di sekolah negeri.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kedatangan sejumlah masyarakat di kantornya, Jumat (3/7/2020) siang.
Masyarakat tersebut adalah orang tua calon siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Para orang tua calon siswa tersebut mendatangi kantor DPRD Bali meminta anaknya diterima di sekolah negeri.
Sebelum mendatangi Kantor DPRD Bali, para orang tua calon siswa tersebut terlebih dahulu menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali.
• Dipanggil Tak Menyahut, Ni Nyoman R Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
• Harga Emas Sumbang Inflasi di Bali Periode Juni 2020
• Mahfud MD Sebut Korupsi Bukan Budaya, Melainkan Kejahatan
Dikarenakan tidak ada yang menerima di Disdikpora, mereka akhirnya menyambangi kantor DPRD Bali.
Mereka datang ke DPRD Bali bersama Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ajaran sebelumnya bersama Gubernur Bali dan Kepala Disdikpora Provinsi Bali.
Dari hasil evaluasi tersebut akhirnya keluar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pergub tersebut dikeluarkan berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
“Nah kalau dulu kita menggunakan jalur zonasi 90 persen, sekarang oleh Pergub yang baru itu sudah dilaksanakan (atau) dikurangi (menjadi) 50 persen,” kata Budiarta didampingi anggota komisinya, Putu Mangku Mertayasa.
Menurut Budiarta dengan dikuranginya jalur zonasi, bagi orang tua yang mempunyai anak dengan prestasi bisa mendaftarkannya melalui jalur prestasi.
Namun dirinya menegaskan bahwa sebenarnya memang tidak semua calon siswa bisa tertampung di sekolah negeri.
Hal itu disebabkan karena jumlah kelulusan siswa SMP se-Bali kurang lebih sudah mencapai 65 ribu orang.
Sementara daya tampung sekolah negeri, baik SMA maupun SMK saat ini kurang lebih hanya mencapai 45 ribu.
• Pura Jagatnata Klungkung Terkesan Tidak Terurus, Toilet Umum Juga Banyak Rusak
• Gede Suardita Optimistis Perumahan Subsidi Masih Potensial di Tengah Pandemi Covid-19
• Wiraste Dikenal Gemar Memancing, Jatuh dari Tebing Saat Cari Kepiting untuk Umpan
“Itu besaran daya tampung yang bisa didapatkan sampai tahun ini,” jelasnya.
Kemudian, bagi siswa yang tidak bisa tertampung di SMA/SMK negeri diharapkan oleh Budiarta agar bisa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
Terlebih saat ini keberadaan sekolah swasta cukup banyak di Bali dan sudah banyak pula yang berkualitas.
Carikan Solusi
Namun sayangnya, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), semakin banyak masyarakat yang menginginkan agar anaknya bersekolah di negeri.
Covid-19 yang memukul sektor ekonomi menyebabkan masyarakat tidak mampu membayar biaya pendidikan apabila anaknya bersekolah di swasta.
Tidak sedikit masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dan ada pula yang berwirausaha namun usahanya tidak berjalan.
“Nah ini yang memang menjadi kendala kita. Pusing ini, termasuk saya pusing. Banyak juga keluhan masyarakat,” kata dia.
Oleh karena itu, Budiarta mengaku akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Gubernur Bali mengenai masih banyaknya calon siswa yang tercecer tidak mendapatkan sekolah negeri.
Nantinya akan dilihat apakah Gubernur Bali akan mengeluarkan regulasi atau kebijakan tambahan mengenai PPDB tersebut.
Budiarta berjanji akan menyampaikan solusi tersebut usai 6 Juli 2020.
“Kita sebagai DPR kan menampung aspirasi. Kemudian aspirasi ini akan kita sampaikan kepada pihak eksekutif. Pihak eksekutif sebagai pengeksekusi nantinya,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Budiarta melihat bahwa tidak banyak calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi.
Dirinya menduga bahwa masyarakat enggan menggunakan jalur afirmasi yang besarannya 15 persen di SMA dan 30 persen di SMK karena masih ada rasa gengsi dicap miskin.
Budiarta berencana akan menanyakan sisa kuota di jalur afirmasi ke Disdikpora Provinsi Bali apakah masih mencukupi atau tidak.
Jika memang masih mencukupi, rencananya jalur tersebut akan diusulkan agar menjadi tambahan pada jalur nilai rapor sehingga beberapa calon siswa yang masih tercecer bisa tertampung di sekolah negeri.
Hanya saja, jika nanti memang ada pembukaan pendaftaran lagi, Budiarta berharap mereka yang sudah diterima di swasta tidak lagi ikut mendaftar di sekolah negeri. (*)