Corona di Bali

Walaupun Sudah New Normal, Pemkot Denpasar Tetap Larang Menerima Penghuni Kos Baru

Pemkot Denpasar belum mengijinkan pemilik kos-kosan untuk menerima penghuni baru

Tribun Bali/AA Putu Santiasa
Foto ilustrasi kos-kosan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Meski Bali sudah melaksanakan new normal sejak 9 Juli 2020 lalu, namun Pemkot Denpasar belum mengijinkan pemilik kos-kosan untuk menerima penghuni baru.

Pemkot beralasan hal ini dilakukan untuk memutus terjadinya penyebaran Covid-19 yang dibawa dari luar Denpasar.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Rabu (15/7/2020) siang di ruangannya.

"Kos-kosan baru sementara jangan dulu menerima penghuni baru, apalagi datang dari zona merah," katanya.

New Nomal, Jam Buka Pasar di Gianyar Masih Dibatasi

Tak Terima Anak Gadis 12 Tahun Dinikahi Siri Pria Paruh Baya, Ortu di Banyuwangi Ini Lapor Polisi

Diduga Memalsukan Ijazah, Anggota DPRD Klungkung Ini Beralasan Ijazahnya Hilang

Hal ini mengingat banyak penghuni kos yang baru ternyata sampai di Denpasar bergejala bahkan ada yang positif Covid-19.

"Karena itu, kami tidak ijinkan menerima penghuni kos baru," katanya.

Sementara untuk penghuni kos yang lama jika baru datang dari kampung halamannya utamanya luar Bali diminta untuk membawa surat keterangan rapid non reaktif.

Selain itu, juga harus bersedia untuk mengikuti isolasi mandiri.

Dan untuk antisipasi agar tak terjadi penularan lebih banyak lagi, masyarakat yang ke luar rumah juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Walaupun saat ini sudah memasuki new normal.

Pihaknya menyebut banyak warga yang salah kaprah dengan wacana new normal.

Sehingga sudah banyak warga yang mulai melakukan aktivitas di luar rumah seperti berolahraga, hingga membuat acara pesta-pesta tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

“Kan new normal itu bukan seperti dulu saat sebelum ada pandemi Covid-19 ini. Tapi banyak yang menganggap new normal itu dianggap sudah normal. Walaupun sudah melakukan aktivitas, namun tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” katanya.

Pihaknya melihat, walaupun sudah menggunakan masker, namun kebanyakan mengabaikan kerumunan.

Padahal saat ini, kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi dan kebanyakan transmisi lokal.

“Karena kita ketahui juga di kerumunan berpotensi besar terjadinya penularan jika kontak langsung dalam jarak yang dekat dengan orang lain. Ketika ada kegiatan dan melibatkan banyak orang, itu berpotensi besar sebagai tempat penyebaran Covid-19. Karena itu kami menyebut dengan adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Apalagi dalam kerumunan tak bisa dideteksi satu persatu siapa yang terpapar Covid-19 ataupun yang sehat, mengingat ada beberapa yang dinyaratakan positif walaupun dalam keadaan sehat.

Pihaknya khawatir, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan ini akan menimbulkan gelombang baru kasus Covid-19.

“Walaupun ada kebijakan pelonggaran dengan memberikan masyarakat beraktivitas di luar rumah karena mungkin jenuh, tapi jangan sampai protokol kesehatan ini diabaikan,” katanya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemantauan terkait hal ini.

Jika ada yang membuat kerumunan, maka melalui Satpol PP Kota Denpasar, kerumunan ini akan dibubarkan.

“Kita melawan virus yang tak terlihat, mari sama-sama agar pandemi ini bisa cepat berlalu. Kalau masyarakat abai, akan sulit penanganannya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewaspadaan masyarakat bukan berarti menutup segala pergerakan, melainkan tetap bisa beraktifitas, namun dengan sebuah kebiasaan baru.

Yakni menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

“Itu (Protokol Kesehatan) merupakan satu paket, satu kesatuan yang utuh yang wajib diterapkan saat beraktifitas dimanapun dan kapanpun selama kasus Covid-19 ini masih ditemukan, sehingga masyarakat tetap bisa aman beraktifitas baik itu bekerja dan berjualan  dengan saling menjaga sesama,” jelasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved