Fungsi dan Efektifitas Pararem Desa Adat di Bali untuk Tatanan Kehidupan Baru Menurut Praktisi Hukum

Praktisi Hukum asal Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilai efektifitas pararem karena sifat yang luwes, fleksibel dan dinamis

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Praktisi Hukum asal Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari 

"Kemudian Desa kalapatranya tidak bisa seragam semua, misal dari segi sanksi, karena tidak semua desa adat, kondisi atau kemampuannya sama, jadi dalam penerapan sanksi bisa disesuaikan, seperti pola aktivitas keagamaan, untuk pakem menyesuaikan kesehatan pencegahan dan penanggulangan yang seragam," katanya.

Terkait sanksi, dikatakan dia, pararem lebih mengedepankan pembinaan dan pendekatan moral. Hal ini menjadi keunggulan nilai hukum adat.

"Sanksinya berupa pembinaan, sanksi lebih banyak dibentuk untuk moral pendekatan moral. Misalnya sanksinya bersih-bersih, dan lainnya.

Sanksi hukum adat di Bali terdiri dari tiga hal, yakni sanksi arta danda berupa materi, jiwa danda berupa fisik dan psikis, serta askara danda atau ritual.

"Pararem ini masuk ke dalam pendekatan artha danda, sanksinya disesuaikan, misal Dalung dengan desa adat lain tidak sama," ujar dia

Pararem memiliki sifat strategis dalam mengatur orang, wilayah hingga aspek keagamaan di Desa Adat di Provinsi Bali dari total ada sebanyak 1.493 Desa Adat.

"Disesuaikan protap kesehatan, pola perilaku masyarakat seperti apa misal Pola Hidup Bersih dan Sehat, kemudian wajib menjaga lingkungan kesadaran satu dengan yang lainnya, malah sekarang kalau kita sadar kita tidak pakai masker menjadi aneh rasanya, pelaksnaan upacara sudah diatur tidak lagi berkerumun artinya sudah mulai dibentuk diarahkan polnya apa yang dirumuskan dalam pararem dasarnya adalah kesepakatan bersama dalam berperilaku," pungkasnya.

Sebelumbya diberitakan, pada Kamis (9/7/2020) pararem Covid-19 akan dilaksanakan secara serentak se-Bali.

Terkait hal tersebut, untuk desa adat di Kota Denpasar sudah memiliki pararem Covid-19 sejak diterapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Namun dikarenakan Provinsi Bali juga meminta desa adat membuat secara serentak, maka Denpasar mengikuti Provinsi Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Rabu (8/7/2020).

"Pararem Covid-19 terkait pelaksanaan PKM sudah dibuat. Namun dalam perjalanannya, provinsi Bali juga membuat untuk seluruh Bali, sehingga pararem disamakan dengan di provinsi sekarang sudah rampung," kata Sudiana.

Sudiana mengatakan, pararem Covid-19 di Kota Denpasar ini telah dilaksanakan begitu penerapan PKM.

Sudiana mengatakan, untuk pelaksanaan pararem ini, lebih menitik beratkan pada pembinaan dan sanksi berupa sanksi moral dan sosial.

Namun ada beberapa desa yang masih berada dalam zona merah agak ketat dalam pemberian sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved