Fungsi dan Efektifitas Pararem Desa Adat di Bali untuk Tatanan Kehidupan Baru Menurut Praktisi Hukum
Praktisi Hukum asal Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilai efektifitas pararem karena sifat yang luwes, fleksibel dan dinamis
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pararem Desa Adat dinilai menjadi senjata ampuh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur pola perilaku masyarakat supaya sesuai dengan protokol kesehatan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Praktisi Hukum asal Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilai efektifitas pararem karena sifat yang luwes, fleksibel dan dinamis sehingga dapat segera diterapkan di Desa Adat.
Desa Adat di Bali dipandang memiliki eksistensi dalam menyelesaikan persoalan sosial dan efektif berkontribusi dalam berbagai penanganan problem dinamika kehidupan masyarakat untuk membentuk kesadaran bersama.
"Fungsi pararem efektif untuk menyesuaikan dinamika permasalahan yang dihadapi di desa adat, sesuai Perda, desa adat punya otonomi untuk membuat aturannya," kata dia kepada Tribun Bali, Kamis (16/7/2020)
• 104 Kotak Vitamin C Bantuan Kimia Farma Diterima Polres Badung
• Bakti Wiyasa Ajak Anak-anak Mengenal Benda-benda Pertanian Lewat Kegiatan Melukis & Pameran
• Begini Respon Nagita Slavina Saat Raffi Ahmad Ditawari Maju di Pilkada Tangsel 2020
Dijelaskan dia, Pararem dibuat sesuai kesepakatan dalam Paruman antara prajuru desa adat dengan krama untuk merumuskan sesuai urgensi dilakukan di Desa Adat dalam hal ini beradaptasi percepatan penanganan covid-19.
"Pararem sangat dimungkinkan untuk mendukung dinamika persoalan covid-19 dengan penyesuaian di masing-masing desa adat," katanya.
Penanganan covid-19 berbasis desa adat bisa dilihat dari terbentuknya Satgas Gotong-Royong yang berfungsi menjadi kekuatan dalam mengatur pola perilaku perubahan sesuai tatanan kehidupan baru.
"Semakin dikuatkan dengan aturan pararem, dan ada sanksinya yang mengikat, produk perangkat hukum yang disiapkan pararem menyesuaikan dengan dinamika yang ada sebagai perwujudan hukum adat yang luwes dinamis dan fleksibel," paparnya
"Fleksibel bukan berarti bisa ditawar tawar tapi dimungkinkan membuat berdasarkan kesepakatan, berbeda dengan hukum positif dibuat misal produk peraturan perundang undangan banyak mekanisme naskah akademik, prolegnas, dan sebagainya," lanjut dia.
Sedangkan, pararem desa adat lebih mudah untuk dibuat perangkat hukumnya kemudian segera diterapkan.
"Substansi yang mengatur menyesuaikan apa yang ingin dinamika yang ada. Misalkan di desa adat, kita lihat banyak aktivitas kebersamaan yang memungkinkan penyebaran covid-19, banyak upacara atau kegiatan adat sehingga dengan pararem polanya diatur ulang, yang pasti mengikuti protokol kesehatan sebagai pakemnya," jelasnya.
Dengan pararem, perangkat desa adat kemudian mengatur pola kelompok orang yang melaksanakan upacara ke Pura serta prosesinya supaya tidak terjadi kerumunan.
"Kalau pakemnya mengikuti protokol kesehatan sudah bisa kita lihat setiap memasuki desa adat, kita wajib menerapkan protokol kesehatan, wajib masker dan sebagainya," tuturnya.
Lanjut Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Udayana Bali, menyampaikan, Pararem juga dibuat menyesuaikan Desa Kala Patra masing-masing Desa Adat.
• Bupati Anas Berbagi Strategi New Normal Pariwisata ke Ratusan Pelaku Wisata Jatim
• BREAKING NEWS : Sempat Dirawat Sebagai Pasien Covid-19, Pedagang Nasi Lawar di Bonbiu Meninggal
• Janji Sara Connor Setelah Resmi Bebas : Ibu Kalapas, Saya Tidak Akan Masuk Sini Lagi