Fungsi dan Efektifitas Pararem Desa Adat di Bali untuk Tatanan Kehidupan Baru Menurut Praktisi Hukum

Praktisi Hukum asal Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilai efektifitas pararem karena sifat yang luwes, fleksibel dan dinamis

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Praktisi Hukum asal Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari 

"Yang zona merah lebih ketat memberikan sanksi, kalau zona kuning dan hijau masih sifatnya pembinaan," kata Sudiana.

Terkait sanksi yang diberikan, beberapa desa yang masuk zona merah ada yang memberikan sanksi berupa denda beras sebanyak 5 kg.

Akan tetapi denda ini melihat dari orang yang melanggar.

"Jika terus mengulang pelanggaran itu bisa diberikan sanksi denda. Juga dilihat kondisi ekonominya, kalau mampu dan melanggar ya didenda, kalau tidak punya ya tidak. Kan ini masih suasana dampak Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, bahwa Denpasar sudah siap menerapkan pararem Covid-19 ini dan semua desa adat sudah punya pararem.

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Karena seuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.

"Termasuk tamu luar negeri tetap kena. Siapapun yang ada di wilayah desa adat masuk sebagai krama desa adat," katanya.

Ia berharap dengan adanya penerapan pararem ini akan mampu menekan kasus Covid-19.

"Pararem ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan seketat-ketatnya dan bisa memberikan kontribusi pencegahan kan bisa kurangi kasus positif Covid-19," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved